Berita

Penanganan Perkara Uun/Fam Fuk Tjhong di Polda Banten diduga Janggal, Uun akan Mengadu ke Kapolri & Kabareskrim

SUARAREPUBLIK.COM- BANTEN – Kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan yang menimpa aktivis Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun kembali menyita perhatian publik. Hingga Minggu (16/8/2026), atau hampir satu bulan sejak ditangani Ditreskrimum Polda Banten, terduga dalang di balik aksi keji tersebut dinilai belum tersentuh hukum meski bukti video, saksi, dan visum et repertum telah kuat dan sangat jelas.

 

Uun menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penegakan hukum terhadap otak kejahatan. “Dalang yang menggerakkan pelaku belum tersentuh hukum”, Ujar UUN.

 

“Saya dihajar oleh lebih dari 30 orang, saya di gotong masuk ke mobil, saya diculik janggut saya di potong, handphone saya dirampas, saya disuruh sujud dan sudah hampir 1 bulan ditangani Polda Banten saya kecewa karena :

– Mobil yang digunakan untuk menculik saya yang videonya beredar luas di media sosial dan media massa tidak disita dan tidak dijadikan barang bukti

– Terduga Dalang yang diduga menyuruh dan menggerakan massa yang menganiaya dan menculik saya diduga Belum Tersentuh Hukum

– TKP saya mengalami di potong jenggot saya, dirampas hp saya, saya disuruh sujud, saya di hajar sampai saat ini belum di police line

– Tersangka baru 4 – 5 orang sampai saat ini, padahal jelas saya dihajar dan dikeroyok sekitar 30 orang lebih

– Diduga penanganan perkara saya terkesan tertutup, terkesan lambat, terkesan tidak transparan, terkesan ada yang ditutupi.

Oleh karena saya merasa tidak mendapat keadilan, Saya Meminta agar penanganan perkara Saya (UUN / Fam Fuk Tjhong) Diambil Alih Mabes Polri dengan di supervisi Yth. Bapak Kapolri dan Yth. Bapak Kabareskrim secara langsung. Dan saya juga berencana mengadu ke Kompolnas dan berencana melaporkan Polda Banten Ke Propam Mabes Polri”, Ujar UUN.

 

“Rabu 12 Agustus 2026 Kemaren kami telah mendampingi Korban / Klien Kami yaitu Eyang UUN dan Istri Eyang UUN mengadu ke Komisi III DPR RI, Ketua DPR RI, dan LPSK, untuk menuntut keadilan dan LPSK telah menerima kami dan telah di konseling dalam waktu dekat korban / klien kami dan istri akan dipanggil lagi oleh LPSK untuk dijadualkan pemeriksaan Psikis dll”, Ujar Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi Feradi Wpi bang Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

 

“Untuk Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI, Kami telah diterima bagian Persuratan DPR RI dimana surat kami lengkag dengan kronologi dan penjelasan bukti telah kami serahkan untuk disampaikan kepada DPR RI, Dan Kami menunggu Balasan Jadual dari Pihak DPR RI untuk kami ber audiensi mengadukan Permasalahan Hukum yang dialami Eyang UUN ke DPR RI melalui Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI”, Ujar Harriani Bianca Daryana Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus tim Advokasi Uun / Fam Fuk Tjhong.

 

“Rencana Senin Depan 24 Agustus 2026 kami akan mendampingi Klien Kami Eyang UUN mengadu ke Kapolri dan Kabareskrim dan setelah itu kami juga akan atur jadual untuk mendampingi klien kami mengadu ke Kompolnas dan Melaporkan Kejadian ini ke Propam Mabes Polri”, Ujar Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H. tim Advokat Eyang UUN sekaligus Ketua DPD FERADI WPI BANTEN.

 

Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari), Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang juga menjadi penasihat hukum Uun dan istrinya, mengapresiasi rekan rekan pers / media yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.

 

“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta dan up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang Uun atau Fam Fuk Tjhong dari Lebak, Banten,” ujar Donny.

 

“Saya pribadi jujur sedih, prihatin dan miris apa atas kejadian dugaan tindak pidana yang menimpa eyang UUN sebagai KORBAN di usianya yang menuju 59 tahun, usia seorang Kakek, beliau harus mengalami kekerasan sedemikian rupa, benar-benar tidak manusiawi dan sadis menurut keyakinan saya pribadi. Dan Saya harap serta mengajak seluruh masyarakat Indonesia ikut mengawal perkara yang terjadi menimpa Eyang UUN ini hingga tuntas dan terang benderang dan Korban mendapat keadilan”, Ujar Donny.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(RED)

Exit mobile version