BeritaHukumPemerintahPeristiwaViral

Oknum LMK dan RT/RW 011 Kelurahan Duren Sawit Jakarta Timur Diduga Menyerobot Tanah Milik H. Timing

Suararepublik.com Jakarta Timur 24/8/26 – Penyerobotan lahan secara melawan hukum diduga kembali terjadi di wilayah Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur. Lahan seluas 2.096 meter persegi milik H. Timing yang terdaftar secara sah berdasarkan Girik Letter C No. 69 (ditandatangani Lurah Duren Sawit, Ibu Santi, per 17 April 2025) serta didukung Plotting ATR/BPN bertipe Hak Tanah Kosong, diklaim secara sepihak oleh oknum RT, RW, dan LMK RW 011.

​Klaim sepihak tersebut dilakukan dengan memasang plang di lokasi yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) berdasarkan BAST Nomor 1591/171251 Tahun 1993.

​Padahal, rangkaian mediasi di Kantor Walikota Jakarta Timur—yang dihadiri Asisten Kota Jaktim (Bpk. Eka), Biro Hukum Walikota, ATR/BPN, Camat Duren Sawit, Lurah Duren Sawit, Perwakilan Dinas Walikota (Bpk. Dodi), Perwakilan PT Selasih Safar (Sdr. Edi), hingga warga setempat—telah secara tegas menyimpulkan bahwa lahan tersebut bukan merupakan Fasum/Fasos milik PT Selasih Safar.

​Langkah Hukum Kuasa Hukum Lahan
​Atas dugaan tindakan sepihak, pencatutan BAST, dan penyebaran klaim bohong di tengah masyarakat melalui pemasangan plang tersebut, Tim Kuasa Hukum H. Timing yang terdiri dari Muhammad Kadafi, S.H., M.H., Rahmad Aminudin, S.H., dan Teddy Wijaya, S.H. membulatkan tekad untuk menyeret para oknum terkait ke jalur hukum.

​Jeratan Pasal Pidana yang Disiapkan:
​Pasal 502 KUHP Baru (Penyerobotan Lahan): Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V bagi setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum menguasai tanah milik orang lain.

​Pasal 263 KUHP Baru (Penyebaran Berita/Pemberitahuan Bohong): Pidana penjara paling lama 6 tahun bagi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita/pemberitahuan bohong yang diketahuinya dapat menimbulkan kerusuhan atau keonaran di tengah masyarakat.

​Pasal 297 KUHP Baru (Keterangan Palsu): Pidana penjara paling lama 7 tahun bagi setiap orang yang wajib memberikan keterangan berdasarkan undang-undang atau keterangan yang menimbulkan akibat hukum, namun dengan sengaja memberikan keterangan palsu baik secara lisan maupun tulisan.

​Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (Penyertaan Pidana):
​Medepleger (Turut Serta): Menjerat pihak-pihak yang bekerja sama secara sadar dalam mewujudkan perbuatan pidana.
​Uitlokker (Menggerakkan): Menjerat pihak yang menganjurkan, membujuk, atau menyalahgunakan kekuasaan/jabatan agar orang lain melakukan kejahatan.

​Pihak pemilik lahan menegaskan tidak akan bernegosiasi atas perbuatan main hakim sendiri maupun provokasi berita bohong yang merugikan hak kepemilikan tanah yang sah. (Tim)

Exit mobile version