Saat ini, RF telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik selanjutnya melakukan proses hukum dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHPidana. (Tim)