Berita

MOBIL YANG DISEBUT DIGUNAKAN DALAM PENCULIKAN UUN TAK DISITA, TIM HUKUM SOROT PENANGANAN PERKARA DI POLDA BANTEN

SUARAREPUBLIK.COMSERANG — Penanganan perkara yang menimpa aktivis kesehatan Fam Fuk Tjhong alias UUN kembali menjadi sorotan. Tim Advokasi Eyang UUN dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm mempertanyakan langkah penyidik Ditreskrimum Polda Banten terkait kendaraan roda empat yang disebut-sebut digunakan dalam peristiwa penculikan dan penganiayaan terhadap UUN.

Pertanyaan tersebut mencuat setelah tim hukum menilai kendaraan yang videonya telah beredar luas di media online itu semestinya mendapat perhatian dalam proses penyidikan, termasuk kemungkinan diamankan apabila memiliki keterkaitan dengan perkara.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, Tim Advokasi Eyang UUN yang terdiri dari Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku Ketua Tim Advokasi, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mendatangi Ditreskrimum Polda Banten.

Kedatangan tersebut untuk menyerahkan sejumlah permohonan, antara lain Pengawasan Penyidikan, SP2HP lanjutan, Gelar Perkara, serta Pendalaman dan Pengujian Persesuaian Keterangan dalam perkara yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias UUN.

Namun, di balik langkah administratif tersebut, terdapat satu pertanyaan yang dinilai penting: mengapa kendaraan yang disebut digunakan dalam peristiwa tersebut belum diamankan sebagai barang bukti?

Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, meminta Polda Banten membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.

“Kami minta agar Polda Banten terbuka dan transparan dalam perkembangan penanganan perkara Eyang UUN. Dan rutin memberikan press release resmi agar masyarakat bisa memantau kejadian,” ujar Revan.

TIM HUKUM MINTA PENYIDIK TERBUKA

Sorotan terhadap proses penyidikan bukan semata-mata soal kendaraan. Tim hukum juga meminta adanya pengawasan terhadap keseluruhan proses penanganan perkara agar setiap keterangan, bukti, serta fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diuji secara objektif.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari), Advokat Donny Andretti, mengapresiasi peran wartawan dalam mengawal kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta dan up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang UUN atau Fam Fuk Tjhong,” ujar Donny Andretti.

AKAN BAWA PERKARA KE SEJUMLAH LEMBAGA

Tim hukum juga menyatakan tidak berhenti pada pengawasan di tingkat Polda Banten.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, tim berencana mendampingi UUN untuk mengadukan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri.

Selain itu, tim juga berencana meminta perlindungan kepada LPSK, terutama karena istri UUN disebut masih mengalami trauma dan ketakutan pascakejadian yang menimpa suaminya.

Harriani Bianca Daryana selaku Ketua DPD FERADI WPI Jakarta mengatakan langkah tersebut ditempuh agar perkara mendapatkan perhatian dan pengawasan yang lebih luas.

“Kami berencana pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, akan mendampingi Eyang UUN mengadukan perkara yang menimpanya ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, dan juga meminta perlindungan untuk Eyang UUN dan istri beliau karena istri beliau masih trauma dan ketakutan atas peristiwa yang telah menimpa suaminya ke LPSK,” ujar Harriani.

“JANGAN SAMPAI ADA KESAN PERKARA BERJALAN TANPA KEJELASAN”

Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, mengajak masyarakat ikut mengawal proses penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, UUN merupakan seorang pria berusia 59 tahun yang aktif menyuarakan perbaikan layanan kesehatan dan kini harus menghadapi perkara serius yang menimpanya.

“Kami mohon masyarakat ikut mengawal perkara ini, agar tidak ada lagi kejadian yang memilukan seperti yang dialami Eyang UUN. Seorang kakek berusia 59 tahun yang aktif memperjuangkan agar layanan kesehatan menjadi lebih baik, diduga hendak dibungkam dengan kejadian penculikan dan penganiayaan yang dia alami,” ujar Cecilia.

Pertanyaan mengenai kendaraan yang disebut digunakan dalam peristiwa tersebut kini menjadi salah satu titik yang disorot tim hukum dan masyarakat.

Publik menunggu penjelasan Polda Banten: apakah kendaraan tersebut telah diperiksa, apakah memiliki keterkaitan dengan perkara, dan jika memang relevan dengan pembuktian, mengapa belum diamankan sebagai barang bukti?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa ada bagian dari proses penyidikan yang berjalan tanpa kejelasan.

Penanganan perkara ini juga diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(RED)

Exit mobile version