Berita

Lulusan FERADI MEDIATORE Yoshua Rivaldo Sah menjadi Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

SUARAREPUBLIK.COMJAKARTA— Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan Sdr. Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., C.FTAX. sebagai Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 273/KPN.W10-U2/KP.7.4/VIII/2026 tentang Penunjukan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.21 Agustus 2026

 

Penunjukan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelesaian perkara perdata melalui mekanisme mediasi, khususnya penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, musyawarah, kepentingan para pihak, serta tercapainya kesepakatan yang berkeadilan.

 

Dalam menjalankan peran tersebut, Yoshua Rivaldo memiliki perhatian khusus terhadap perkara perdata di bidang ketenagakerjaan dan kesehatan, dua bidang yang memiliki karakteristik kompleks karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga kepentingan pekerja, pemberi kerja, pasien, tenaga kesehatan, institusi pelayanan kesehatan, serta aspek kemanusiaan.

 

“Saya sangat berterima kasih atas dukungan dari Ketum Feradi Mediatore yaitu Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX yang sudah membina sehingga bisa menjadi Mediator non Hakim dan mencetak banyak Mediator lain nya,” ujar Yoshua

 

Selain Sebagai Mediator Non Hakim Resmi, Yoshua juga menjabat sebagai Sekretaris LBH FERADI yang telah sah berbadan hukum Dan Ber NPWP.

 

Dalam perkara ketenagakerjaan, mediasi diharapkan dapat menjadi ruang yang konstruktif bagi pekerja dan pemberi kerja untuk menyelesaikan perselisihan secara objektif dan proporsional.

 

Pendekatan mediasi diarahkan untuk mencari titik temu atas berbagai persoalan, antara lain perselisihan hak, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja, kewajiban perusahaan, maupun persoalan lain yang memiliki konsekuensi perdata.

 

“Mediasi bukan sekadar mempertemukan para pihak, tetapi bagaimana membangun ruang dialog yang sehat sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan kepentingannya dan mencari solusi yang dapat diterima bersama dengan tetap berlandaskan hukum dan keadilan,” ujar Yoshua Rivaldo.

 

Selain ketenagakerjaan, bidang kesehatan juga menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan kompetensi mediasi. Sengketa kesehatan dapat melibatkan hubungan antara pasien dan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, maupun persoalan perdata lainnya.

 

Penyelesaian melalui mediasi diharapkan mampu memberikan ruang komunikasi yang lebih terbuka antara para pihak sekaligus menghindari eskalasi konflik yang berkepanjangan.

 

Pendekatan tersebut menempatkan *kepastian hukum, kepentingan para pihak, perlindungan hak, serta penyelesaian yang berkeadilan* sebagai prinsip penting dalam proses mediasi.

 

Mengedepankan Penyelesaian yang Damai

 

Penunjukan sebagai Mediator Non-Hakim juga menjadi amanah untuk turut mendukung sistem peradilan dalam memberikan akses penyelesaian perkara yang efektif dan berorientasi pada perdamaian.

 

Yoshua menegaskan bahwa mediator harus menjaga *netralitas, independensi, kerahasiaan proses mediasi, serta memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh pihak* untuk menyampaikan kepentingannya.

 

“Kami akan menjalankan amanah ini secara profesional dan berintegritas. Prinsipnya adalah membantu para pihak menemukan penyelesaian, bukan memihak salah satu pihak. Khusus dalam perkara ketenagakerjaan dan kesehatan, pendekatan hukum harus berjalan bersama dengan pemahaman terhadap aspek kemanusiaan dan kepentingan para pihak,” jelasnya.

 

Dengan penunjukan tersebut, diharapkan keberadaan Mediator Non-Hakim dapat semakin memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai serta memberikan kontribusi terhadap penyelesaian perkara perdata yang lebih efektif, bermartabat, dan berkeadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tentang Yoshua Rivaldo

Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., C.FTAX. merupakan profesional yang aktif dalam bidang bantuan hukum dan pendampingan hukum. Penunjukan sebagai Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi bagian dari penguatan kontribusinya dalam penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme mediasi.

Exit mobile version