Berita

Laporan Warga Di Tindaklanjuti, Satresnarkoba Polres PPU Ungkap Pengedar Sabu Di Kecamatan Waru

Suara Republik.Com

Penajam Paser Utara, 8 Agustus 2026

Komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Waru.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah rumah kontrakan di RT 010, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara. Operasi penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU segera melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial ES (47) tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, petugas menemukan 16 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik di saku belakang celana yang dikenakan pelaku. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam Samsung A17 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Penajam Paser Utara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara, Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polres PPU dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Iptu Gede Wijaya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara. Pemberantasan narkoba merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar karena menyangkut keselamatan generasi muda dan masa depan bangsa,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa selain melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku, pihaknya juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat, sehingga mata rantai peredaran gelap narkotika dapat diputus hingga ke akar-akarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Penajam Paser Utara mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diyakini menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, serta bebas dari ancaman narkotika.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung terwujudnya Kabupaten Penajam Paser Utara yang bersih dari peredaran gelap narkotika. Tutupnya.

 

Narasi : Humas Polres PPU

Editor : Aroel Mandang

Exit mobile version