Suararepublik.com Langkat – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perkawinan halangan yang dilaporkan Juliya (29) ke Polres Langkat hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi korban. Pasalnya, belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut membuat Juliya mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Juliya sebelumnya melaporkan suaminya, LI (29), atas dugaan tindak pidana perkawinan tanpa izin atau perkawinan halangan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/496/VIII/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.
Kasus itu bermula setelah Juliya memperoleh informasi bahwa LI diduga melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial AN tanpa persetujuan dirinya yang disebut sebagai istri sah.
Berdasarkan informasi yang diterima, akad nikah LI dan AN diduga berlangsung di Kota Medan pada 2 Mei 2026. Selanjutnya, resepsi pernikahan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Dusun II A Sukaramai, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Mendapat informasi mengenai resepsi tersebut, Juliya bersama penasihat hukumnya mendatangi lokasi. Kedatangan Juliya kemudian memicu adu mulut dengan pihak keluarga LI. Peristiwa tersebut terekam dalam video berdurasi sekitar empat menit dan viral di media sosial.
Dalam video itu, Juliya terlihat mendatangi lokasi resepsi bersama kuasa hukum dan pihak kepolisian. Situasi sempat memanas akibat terjadi cekcok antara Juliya dan pihak keluarga terlapor.
Juliya kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan LI ke Polres Langkat. Saat ini perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Langkat dan sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan, termasuk Juliya selaku pelapor.
Namun, hingga Kamis (20/8/2026), belum diketahui adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Juliya berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum. Menurutnya, dirinya tidak bermaksud mencari persoalan, melainkan hanya memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan keluarganya.
Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Perkara Viral, Kapan Polres Langkat Tetapkan Tersangka?
Perkara yang sempat viral di media sosial terus menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, publik masih menantikan tindak lanjut dari Polres Langkat, khususnya terkait perkembangan penyelidikan serta kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Desakan dan pertanyaan mengenai kinerja aparat kepolisian pun bermunculan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap perkara yang menjadi sorotan tersebut telah berjalan.
Salah satunya disampaikan akun media sosial @rizrenfs. Melalui unggahannya, akun tersebut secara terbuka mempertanyakan kapan pihak Polres Langkat menetapkan tersangka.
“Hei Polres Langkat, kapan ditetapkan tersangkanya, jangan tidur aja klen itu,” tulis akun tersebut.
Pernyataan itu mencerminkan adanya perhatian publik terhadap proses hukum perkara yang telah menjadi konsumsi luas di media sosial. Masyarakat berharap aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai status penanganan perkara, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dilakukan.
Di tengah tingginya perhatian publik, transparansi dan kepastian informasi dari pihak kepolisian dinilai penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan