Masyarakat menunggu penjelasan resmi Polres Langkat mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Lambannya Penanganan Perkara, Minta Kepastian Hukum
Kuasa hukum Juliya, Leo Fernando Zai, S.H. dan Joshua D. Simatupang, S.H. dari DLA Law Office Dewantoro & Leo Associates, mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara yang tengah berjalan di kepolisian.
Leo dan Joshua mengatakan, pihaknya memahami bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Namun, menurut mereka, proses penyidikan tetap harus berjalan secara transparan, terukur, serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
“Sebagai kuasa hukum, kami mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara ini. Kami memahami bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tetapi proses tersebut juga harus berjalan dengan transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar kuasa hukum Juliya.
Mereka berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan terkait perkembangan penyidikan serta langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum juga menyebut bahwa berdasarkan alat bukti yang mereka peroleh, perkara tersebut dinilai telah memenuhi kategori tertangkap tangan.
“Sebenarnya kasus ini sudah kategori tertangkap tangan berdasarkan alat bukti yang kami peroleh. Karena ini tindak pidana delik biasa,” kata mereka.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Mereka meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses penyidikan, namun masyarakat dan para pihak yang berkepentingan juga berhak memperoleh kepastian hukum mengenai perkembangan serta arah penanganan perkara ini,” ujarnya.
Karena itu, kuasa hukum Juliya meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Setiap tahapan penyidikan, menurut mereka, harus dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum.
Pihak kuasa hukum berharap kepolisian segera menyampaikan perkembangan perkara secara jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan sehingga proses hukum dapat berjalan dengan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Luthfi memberikan keterangan singkat.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor, beberapa saksi, dan juga terlapor,” ujar Ghulam kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, penyidik masih akan melakukan sejumlah langkah lanjutan dalam proses penyelidikan. Salah satunya dengan meminta keterangan dari beberapa ahli yang dinilai diperlukan untuk memperjelas perkara tersebut.
“Ke depan akan kita agendakan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli dan melakukan gelar perkara untuk segera memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut,” katanya.
Dengan langkah tersebut, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang sedang ditangani.
Hasil pemeriksaan terhadap para pihak maupun keterangan ahli nantinya akan menjadi bahan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polres Langkat menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan dan penyidik akan terus melakukan pendalaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan