Suararepublik.com Medan – Lagi oknum Polri kembali buat ulah, kali ini oknum yang membuat ulah itu berinisial AS dengan pangkat Brigadir dan bertugas di Polda Sumut unit Krimsus. Kejadian yang cukup memalukan institusi ini terjadi sudah berjalan 1 tahun lebih dan sudah pernah dimediasi namun tidak ada kelanjutan.
Menurut korban yang bernama WN ini mengatakan kepada awak media pada Senin (17/8/2026), bahwa oknum tersebut adalah teman sekolah korban. Seiring berjalannya waktu tersangka mencoba meminjam uang dari korban dengan janji akan dikembalikan.
Tersangka meminjam uang dengan banyak alasan seperti kepentingan dinas, acara Hut Polri, ayah sakit dll, korban pun memberikan pinjaman kepada oknum Polri tersebut karena si oknum berjanji akan menggantinya apabila telah gajian. Namun sampai saat jatuh tempo korban selalu merasa dikibuli oleh oknum itu. Ketika ditagih tersangka berkata kasar, dan mengancam korban.
Dengan jumlah keseluruhan 139 Juta. Setelah itu oknum Polri ini pun ada melakukan pembayaran Rp 20 Juta, kemudian oknum itu pun kembali berjanji untuk melunasinya. Ketika jatuh tempo dan ditagih kembali, oknum tersebut dengan entengnya memaki – maki korban melalui WA dan memblokir nomor korban dengan maksud mengelak untuk melunasi kewajibannya. Kemudian korban pun coba menghubungi keluarga oknum tersebut namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti dan juga diblokir.
Merasa oknum Polri ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban yang masih ada pada oknum tersebut sejumlah Rp 114 Juta lagi, korban pun ingin agar kasus ini diselesaikan dengan coba menghubungi redaksi ini agar dapat memberitakan oknum tersebut. Apalagi dengan sombongnya oknum tersebut mengatakan bahwa dirinya dapat membayar orang Propam, beliau akan dilindungi polri karena masih satu institusi, itu kata oknum tersebut.
Untuk itu korban meminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Propam Kombes Pol. Dwi Agung Setyono agar dapat memeriksa oknum tersebut dan memberikan kepastian hukum agar uang korban dapat dikembalikan dan dapat menindaknya karena disinilah integritas Polri dipertaruhkan. Bagaimana bisa seorang oknum Polri yang notabene pengayom rakyat kok malah anggap rakyat bukan apa – apa. Ingat bahwa gaji oknum tersebut adalah dari pajak rakyat.
Jadi tolong ya Pak Kapolda dan Kabid Propam agar ditindak oknum tersebut yang sudah buat malu institusi Polri. (Tim)
