Berita

Istri UUN, Tjiauw Eng, Alami Trauma Mendalam Usai Menyaksikan Suaminya Diduga Menjadi Korban Penculikan dan Penganiayaan

SUARAREPUBLIK.COM – SEMARANG — Tjiauw Eng, 58 tahun, istri dari UUN atau yang dikenal dengan nama Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong, disebut mengalami trauma dan ketakutan mendalam setelah menyaksikan langsung peristiwa yang menimpa suaminya di Lebak, Banten.28 Agustus 2026

Kondisi tersebut disampaikan kuasa hukum Tjiauw Eng saat ditemui awak media di Semarang, Jumat (28/8/2026).

“Sangat prihatin dan miris dengan apa yang menimpa klien saya, Ibu Tjiauw Eng. Beliau merupakan istri dari Pak UUN atau Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong yang beberapa waktu lalu diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan di Lebak, Banten,” ujar Donny Andretti, selaku pengacara Tjiauw Eng.

Menurut Donny, Tjiauw Eng telah didampingi untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Ia menjelaskan, trauma yang dialami kliennya muncul karena Tjiauw Eng menyaksikan langsung suaminya diduga mengalami kekerasan dan kemudian dibawa pergi dalam peristiwa tersebut.

“Karena di depan mata kepala beliau melihat suaminya dihajar, dianiaya, kemudian diculik. Hal ini membuat trauma mendalam dan ketakutan dalam diri Bu UUN,” ungkapnya.

Donny mengatakan, trauma tersebut kini turut memengaruhi aktivitas keseharian Tjiauw Eng. Kliennya disebut merasa takut berada di rumah, termasuk ketika mendengar suara ketukan pintu maupun saat ada tamu yang datang.

“Beliau takut di rumah, takut mendengar suara ketukan pintu dan takut ketika ada kedatangan tamu. Trauma ini muncul akibat kejadian memilukan yang dialami suami beliau, Pak UUN,” lanjut Donny.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum berharap LPSK dapat memberikan perlindungan kepada Tjiauw Eng sebagai saksi sekaligus membantu proses pemulihan trauma yang dialaminya.

“Kami yakin LPSK akan memberikan perlindungan bagi saksi, yaitu Bu UUN, serta membantu pengobatan dan penyembuhan trauma maupun luka batin yang beliau alami,” pungkas Donny Andretti.

Peristiwa yang disebut terjadi di Lebak, Banten tersebut masih menjadi perhatian pihak terkait. Adapun mengenai dugaan penculikan dan penganiayaan, proses hukum dan pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi:

Sebagai media yang netral dan berimbang, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Exit mobile version