Suararepublik.com Medan 2/8/26 – Peribahasa “diperam tak menetas” sangat pas menggambarkan nasib tiga laporan hukum yang disampaikan korban pencurian ponsel di wilayah Pancur Batu, Deli Serdang. Meski sudah berjalan hampir satu tahun, laporan dugaan kepemilikan senjata tajam, dugaan penipuan, hingga dugaan pencemaran nama baik terhadap pelaku dan keluarganya seolah menjadi telur ayam yang sudah lewat masa pakainya: tak ada tanda-tanda akan menetas, alias tak ada kemajuan berarti dari pihak kepolisian.
Kasus Sajam yang Disembunyikan dan Berpindah Tangan
Kasus pertama bermula saat korban membantu polisi menangkap pelaku pencurian di sebuah hotel kawasan Medan Tuntungan. Di tengah proses penangkapan, salah satu pelaku justru mencabut senjata tajam yang diduga hendak digunakan untuk melukai korban.
Alih-alih segera diproses, kasus ini diduga sempat disembunyikan penyidik Polsek Pancur Batu. Setelah ada kesepakatan perdamaian, kasus malah dilimpahkan ke Polsek Medan Tuntungan dan diubah format pelaporannya. Kini sudah hampir setahun berlalu, senjata tajam yang menjadi barang bukti diamankan, namun saksi-saksi tak pernah dipanggil, dan kasus itu sendiri tak kunjung ditindaklanjuti.
Penipuan Bermodus Perdamaian
Kedua orang tua pelaku, melalui kuasa hukumnya, membujuk korban menandatangani surat perdamaian dengan janji akan mencabut laporan yang sudah masuk ke Polrestabes Medan. Korban percaya dan menyerahkan surat itu kepada jaksa serta hakim untuk meringankan hukuman anak mereka. Namun janji itu tak ditepati: laporan tak pernah dicabut.
Atas tindakan tersebut, korban melaporkan orang tua pelaku ke Polda Sumut atas dugaan penipuan. Kasus berpindah ke Polrestabes Medan lalu “diparkir” selama enam bulan lebih. Baru setelah menjadi sorotan publik, dikembalikan lagi ke Polda Sumut, namun hingga kini terlapor tak pernah sekalipun diperiksa.
Fitnah yang Dibiarkan Menyebar
Ketika kasus penangkapan menjadi viral dan disorot Komisi III DPR RI, orang tua pelaku justru membuat narasi berbalik arah. Mereka menyebarkan video berisi informasi keliru, mengaku diperas korban—yang diduga dilakukan atas arahan oknum tertentu untuk mencemarkan nama baik korban.
Laporan fitnah masuk ke Polrestabes Medan pada Februari 2026, berpindah ke Polsek Pancur Batu lalu kembali lagi ke Polrestabes Medan tanpa alasan yang jelas. Sudah berbulan-bulan berlalu, tak ada satu pun langkah hukum nyata yang diambil penyidik.
Kontras yang Menyakitkan
Ketiadaan kemajuan ini sangat berbeda dengan perlakuan yang diterima korban dan tiga orang lainnya yang membantu polisi menangkap pelaku. Laporan yang diajukan keluarga pelaku terhadap mereka masuk September 2025, dan hanya butuh waktu tiga bulan—tepatnya Desember 2025—keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan masuk daftar pencarian orang.
Perbandingan pun dibuat dengan kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Peristiwa terjadi Juli 2022, dan kurang dari sebulan tersangka sudah ditetapkan. Meski konteks hukum berbeda, hal ini menunjukkan adanya ketimpangan mencolok dalam kecepatan penanganan laporan di tubuh kepolisian.
Beredar isu keluarga pelaku mendapat perlindungan oknum perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal, meski identitasnya belum terungkap.
Pihak korban berharap hukum berjalan adil tanpa pandang bulu: “Periksa semua pihak secara objektif. Jika cukup bukti, proses. Jika belum, jelaskan secara terbuka.”
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan kelambatan penanganan ketiga laporan tersebut. (Tim)
