Suara Republik.com: Irsof
JAKARTA – Gumiran Law Office menyatakan kesiapannya untuk menempuh langkah hukum lanjutan terkait dugaan hilangnya dana milik nasabah PT Bank Aladin Syariah Tbk, Bapak Mujiran, S.Pd. Kantor hukum tersebut menilai pihak bank belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa ini, terutama setelah tanggapan resmi mereka dinilai tidak memadai.
Melalui siaran pers yang diterbitkan pada 4 Agustus 2026, Gumiran Law Office mengonfirmasi bahwa somasi ketiga atau somasi terakhir telah dilayangkan kepada Direktur Utama PT Bank Aladin Syariah Tbk. Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian upaya komunikasi dan permintaan klarifikasi sebelumnya tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi klien.
Kuasa hukum klien, Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., mengungkapkan kekecewaannya terhadap surat tanggapan resmi Bank Aladin Syariah tertanggal 14 Juli 2026. Dalam surat tersebut, pihak bank bersikukuh bahwa sistem keamanan mereka berjalan dengan baik dan menduga kerugian nasabah terjadi akibat tindakan phishing atau penguasaan kredensial oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Namun, Gumiran Law Office menolak kesimpulan sepihak tersebut. Mereka mempertanyakan validitas analisis forensik digital yang digunakan bank, khususnya terkait data log digital seperti alamat IP, identitas perangkat (device ID), hingga jalur pengiriman kode OTP.
“Informasi teknis seperti catatan akses (log access), identitas perangkat, serta lokasi pengguna tidak dapat secara otomatis membuktikan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara sah oleh nasabah,” tegas Mohammad Aryareksa Gumilang.
Selain aspek teknis, kuasa hukum juga menyoroti klausul dalam syarat dan ketentuan bank yang membebankan seluruh kerugian kepada nasabah. Menurut Gumiran Law Office, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Sebagai institusi keuangan dan penyedia layanan sistem elektronik, bank tidak dapat hanya berlindung di balik syarat dan ketentuan baku untuk menghindari tanggung jawab terhadap perlindungan dana nasabah,” ujarnya, menambahkan bahwa tanggapan bank terkesan normatif dan tidak menyentuh pokok persoalan.
Gumiran Law Office juga mengungkapkan bahwa mereka telah meminta audiensi dengan pihak bank untuk membahas persoalan ini secara terbuka, namun permintaan tersebut hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
Menyikapi kebuntuan ini, kantor hukum tersebut menegaskan akan menempuh sejumlah jalur hukum, antara lain:
Mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Melaporkan dugaan tindak pidana siber kepada aparat penegak hukum.
Mengajukan pengaduan formal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Pihak kuasa hukum berharap langkah-langkah hukum ini dapat memberikan kepastian bagi klien sekaligus menjadi peringatan bagi industri perbankan digital untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen.
Hingga siaran pers tersebut diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Bank Aladin Syariah Tbk terkait pernyataan terbaru dari Gumiran Law Office
