SEMARANG, SUARAREPUBLIK.COM – Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang menimpa aktivis kesehatan asal Lebak, UUN alias Fam Fuk Tjhong, saat ditemui awak media di Semarang, Jumat (7/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Donny menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya menilai pihak yang diduga sebagai aktor intelektual atau dalang di balik dugaan penculikan, penganiayaan, pengeroyokan, serta intimidasi terhadap UUN belum terungkap dan belum tersentuh proses hukum.
“Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm yang menangani perkara Wakil Ketua Umum kami, Bapak UUN, berencana mendampingi Eyang UUN untuk melaporkan Polda Banten ke Divisi Propam Mabes Polri serta menyampaikan surat kepada Kapolri agar perkara ini mendapat perhatian serius, sehingga Eyang UUN memperoleh keadilan atas peristiwa yang sangat miris dan mengerikan yang beliau alami. Hingga hari ini, trauma akibat kejadian tersebut masih membekas, terutama bagi keluarga dan istri beliau,” ujar Donny Andretti.
Lebih lanjut, Donny menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, adil, dan tidak diskriminatif.
“Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Penegakan hukum harus adil, tidak tebang pilih, dan tidak boleh takut mengungkap kebenaran.
Saya yakin masih banyak aparat kepolisian yang berintegritas, berani, berhati nurani, dan lurus dalam menegakkan keadilan. Dalam proses penyidikan, seseorang memiliki hak untuk diam maupun hak ingkar, sehingga keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan satu-satunya dasar pembuktian.
Masih terdapat saksi-saksi, pra-rekonstruksi, rekonstruksi, alat bukti, perluasan alat bukti, gelar perkara, dan berbagai instrumen hukum lainnya yang dapat membuat suatu perkara menjadi terang,” tegas Donny kepada awak media.
FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut melalui jalur yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan harapan seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Media ini menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan atau disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.
(RED)
