suararepublik.com || OGAN ILIR — Dugaan kembali beroperasinya gudang penimbunan solar bersubsidi yang dikaitkan dengan sosok Ujang Betok kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, di lokasi yang relatif tersembunyi dan dikelilingi semak belukar.
Lokasi tersebut disebut berada tidak jauh dari kawasan SMA Negeri 1 Unggulan Indralaya Utara.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang tidak ringan:
Jika aktivitas penimbunan dan pengumpulan solar bersubsidi benar kembali berlangsung, sejauh mana pengawasan Polres Ogan Ilir?
Dan lebih jauh, mengapa aktivitas yang disebut berada di lokasi tersembunyi tersebut diduga bisa kembali berjalan?
GUDANG DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI LOKASI TERSEMBUNYI
Menurut sumber lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, gudang yang diduga digunakan untuk menampung solar tersebut berada di kawasan yang cukup sulit terlihat dari jalan utama.
Sumber menyebut aktivitas pengumpulan solar diduga dilakukan secara tertutup dengan memanfaatkan kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang di sejumlah SPBU.
Beberapa SPBU yang disebut dalam informasi lapangan antara lain SPBU Palem Raya dan SPBU Pulau Semambu, serta sejumlah SPBU lainnya di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir.
Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Belum terdapat keterangan resmi dari pihak SPBU maupun aparat penegak hukum yang membenarkan adanya keterlibatan mereka dalam dugaan aktivitas tersebut.
Karena itu, penyebutan nama SPBU dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa pihak SPBU terlibat dalam praktik ilegal.
DUGAAN PELANGSIRAN SOLAR SUBSIDI PERLU DIUSUT
Jika benar terdapat praktik pelangsiran atau pembelian solar bersubsidi secara berulang untuk kemudian dikumpulkan di sebuah gudang, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai aktivitas perdagangan biasa.
Solar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan distribusi, aparat penegak hukum memiliki alasan untuk melakukan verifikasi lapangan dan penelusuran terhadap rantai distribusinya.
Pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang berada di gudang.
Tetapi:
Dari mana pasokan solar diperoleh?
Siapa yang mengatur pembelian dan pengangkutan?
Kendaraan apa yang digunakan?
Ke mana solar tersebut dibawa?
Siapa yang menerima dan mengelola?
Dan yang paling penting:
Siapa yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari rantai distribusi tersebut?
Jika aparat serius ingin membongkar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, penelusuran seharusnya tidak berhenti pada pekerja lapangan atau pengangkut.
Pengendali dan jaringan pemasok juga harus ditelusuri berdasarkan bukti.
SUDAH LAMA DISOROT, MENGAPA AKTIVITAS DIDUGA MUNCUL KEMBALI?
Informasi dari masyarakat juga menyebut nama Ujang Betok telah lama dikaitkan dengan aktivitas perdagangan atau penampungan BBM di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.