Suararepublik.com Simalungun – Aksi tegas tanpa kompromi kembali ditunjukkan jajaran Polsek Gunung Malela Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak masa depan bangsa. Pada Selasa malam, 4 Agustus 2026, sekira pukul 20.00 WIB, dua perempuan muda diamankan dalam sebuah penggerebekan di dalam kamar tempat hiburan malam yang berlokasi di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Keduanya menangis saat ditangkap petugas bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 20.00 WIB membenarkan keberhasilan operasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa ini merupakan wujud nyata Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang Berintegritas dan Humanis dalam memberantas narkotika demi melindungi seluruh lapisan masyarakat.
“Polsek Gunung Malela tidak akan pernah berhenti dan tidak akan pernah memberi ruang sekecil apapun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika yang merusak masa depan bangsa,” ujar AKP Hengki Siahaan.
Ia menjelaskan, operasi penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Gunung Malela pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekira pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya kegiatan transaksi jual beli narkoba di dalam sebuah kamar tempat hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit.
“Begitu mendapatkan laporan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela Ipda Roy Rumapea, S.H., beserta tim opsnal unit reskrim untuk segera melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud, dengan didampingi oleh petugas dari Kantor Nagori Marihat Bukit,” ucap AKP Hengki Siahaan.
Saat tim opsnal memasuki kamar tersebut, petugas menemukan seorang perempuan yang mengaku bernama Mimbakni (29), warga Dusun Bakti, Desa Sampaimah, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, sedang duduk di dalam kamar. Kanit Reskrim Ipda Roy Rumapea, S.H., beserta tim opsnal kemudian langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam kamar tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang tersimpan di dalam lemari pakaian perempuan tersebut. Selain itu turut diamankan satu buah kaca pirex, satu buah alat hisap sabu atau bong, serta satu buah sekop narkotika yang terbuat dari pipet,” ungkap AKP Hengki Siahaan.
Dalam proses interogasi yang dilakukan di lokasi, tersangka Mimbakni mengakui bahwa dirinya baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu bersama temannya bernama Lira Sakila Perangin-Angin (19), warga Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Lira kemudian turut diamankan oleh petugas. Kedua perempuan muda tersebut menangis saat menyadari diri mereka telah resmi ditangkap aparat kepolisian.
“Tersangka Mimbakni juga mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial Kelling yang tinggal di kawasan Mabar, Kota Medan. Pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Hengki Siahaan.
Ia menambahkan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Operasi penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/111/VIII/2026/Reskrim, tanggal 4 Agustus 2026.
“Kepada seluruh masyarakat Simalungun, kami tegaskan bahwa Polsek Gunung Malela akan terus bergerak tanpa henti memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat yang aman bagi para pengedar dan pemakai narkoba di wilayah ini,” tegas AKP Hengki Siahaan.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan keluarga untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap putra-putri mereka, serta tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 yang tersedia gratis selama dua puluh empat jam penuh.
“Narkoba adalah musuh bersama. Bersama masyarakat, kami akan terus berjuang melindungi generasi muda Simalungun dari bahaya narkotika yang menghancurkan masa depan bangsa,” pungkas AKP Hengki Siahaan. (Tim)
