Selanjutnya, emas tersebut diduga diselundupkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir menuju Dubai.
Penyidik juga menemukan adanya sejumlah transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan pada rekening para tersangka.
Aliran transaksi tersebut selanjutnya akan didalami, termasuk melalui langkah pemblokiran atau freezing terhadap rekening yang berkaitan, guna mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas kejahatan.
Jaringan Diduga Melibatkan Pihak di Dalam dan Luar Negeri
Dirtipidter Bareskrim Polri menyampaikan bahwa jaringan pelaku di Indonesia diduga cukup luas. Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada catatan dan sejumlah paspor yang turut diamankan dalam penindakan.
Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri.
Pengembangan tersebut tidak hanya diarahkan kepada pihak yang berperan sebagai kurir, tetapi juga terhadap pihak yang diduga berperan sebagai penambang, pengolah, penampung, hingga jaringan penyelundupan lintas negara.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Residu hasil pengolahan emas dengan taksiran berat sekitar 18 kilogram;
Emas batangan dan perhiasan dengan berat keseluruhan sekitar 2,5 kilogram;
Uang tunai sekitar Rp1,1 miliar;
Sejumlah mata uang dolar Amerika Serikat;
Dua paspor milik WNA asal India; serta
Barang bukti dan dokumen lain yang masih dalam proses pendalaman penyidik.
Status Dua WNA Masih Didalami
Terhadap dua WNA asal India yang diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul emas, pola keberangkatan melalui bandara, serta jaringan lintas negara yang diduga terlibat.
Status hukum keduanya juga masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Terkait kemungkinan deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya, keputusan akan ditentukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Kedutaan Besar India, serta mempertimbangkan perkembangan penyidikan dan arahan pimpinan.
Polri Telusuri Rantai Kejahatan dari Hulu hingga Hilir
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk tidak hanya melakukan penindakan di titik hilir, tetapi juga membongkar seluruh mata rantai pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir.
Mulai dari penambang, kurir, pengolah, penampung, hingga jaringan penyelundupan lintas negara menjadi bagian yang akan didalami.
Polri berharap penindakan terhadap jaringan penyelundupan tersebut dapat memutus rantai perdagangan hasil tambang ilegal. Dengan terputusnya jaringan pembeli dan penampung di tingkat hilir, aktivitas pertambangan ilegal di tingkat hulu diharapkan ikut tertekan.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia sebagai aset negara.
Pengungkapan jaringan penyelundupan emas ini juga menjadi sinyal bahwa pemberantasan pertambangan ilegal tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi akan terus diarahkan untuk membongkar jaringan pendanaan, pengolahan, penampungan, hingga jalur penyelundupan lintas negara. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan