Suara Republik.com: Irsof
Jakarta Utara – Aliansi Jurnalis Pesisir (AJP) menyatakan dukungan terhadap penguatan pemberantasan korupsi, percepatan pemulihan dan perampasan aset hasil tindak pidana sesuai mekanisme hukum, serta pengelolaan kekayaan negara yang berorientasi pada sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan AJP pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Sekretariat Aliansi Jurnalis Pesisir (AJP), Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.
AJP menilai pemberantasan korupsi bukan semata-mata persoalan penindakan terhadap pelaku, melainkan juga bagian dari perjuangan menjaga kedaulatan negara atas kekayaan nasional dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.
Sekretaris AJP, Jaya Putra, mengatakan Indonesia merupakan negara besar dengan sumber daya alam yang melimpah. Karena itu, pengelolaan kekayaan negara harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Indonesia adalah negara besar dengan sumber daya alam yang luar biasa. Kedaulatan kekayaan negara harus bermuara pada keadilan dan kemakmuran rakyat. Pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara harus dilakukan secara serius, transparan, dan tidak pandang bulu,” ujar Jaya Putra.
Pasal 33 UUD 1945: Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
Menurut AJP, perjuangan untuk menyelamatkan kekayaan negara memiliki landasan konstitusional yang kuat.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Amanat tersebut, menurut AJP, harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan nasional.
Negara mempunyai tanggung jawab memastikan sumber daya alam tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pembangunan, pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan.
AJP berpandangan bahwa setiap praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara pada akhirnya dapat mengurangi kemampuan negara memenuhi tanggung jawab tersebut. Karena itu, pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan rakyat dan mempertahankan kedaulatan ekonomi negara.
Pasal 34 UUD 1945 dan Tanggung Jawab Negara
Selain Pasal 33, AJP juga menyoroti Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Menurut Jaya Putra, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan masyarakat yang berada dalam kondisi rentan mendapatkan perlindungan dan kehidupan yang layak.
“Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 harus kita lihat sebagai satu kesatuan semangat. Kekayaan alam dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, sementara negara mempunyai kewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Maka jangan sampai kekayaan negara bocor akibat korupsi, sementara masih banyak masyarakat yang membutuhkan perhatian negara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.