Berita

34 Kasus Karhutla, 9 Orang Ditetapkan Tersangka, Polda Kaltim Memperkuat Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Karhutla

Suara Republik.Com

Balikpapan, 31 Agustus 2026

Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres/Polresta terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Minggu (30/8/2026), sebanyak *34 perkara Karhutla* telah ditangani dengan *9 orang ditetapkan sebagai tersangka*.

Dari 34 perkara tersebut, sebanyak *24 kasus masih dalam tahap penyelidikan*, sedangkan *10 kasus telah masuk tahap penyidikan*. Adapun luas lahan terbakar yang menjadi objek dalam perkara yang diproses hukum mencapai *456,19 hektare*.

Kabid Humas Polda Kaltim *Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si.*, mengatakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Polda Kalimantan Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan ini merupakan upaya nyata untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi,” ujar Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi.

Dari 34 perkara yang ditangani, *Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser masing-masing menangani 8 kasus*, disusul Polresta Samarinda 6 kasus, Polres Berau 3 kasus, Polres Penajam Paser Utara 3 kasus, Polres Kutai Barat 2 kasus, serta Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani 1 kasus. Sementara Polres Mahakam Ulu hingga saat ini nihil penanganan perkara Karhutla.

Selain penegakan hukum, Polda Kaltim dan jajaran terus mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli terpadu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta penguatan koordinasi bersama pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD dan instansi terkait.

Kabidhumas Polda Kaltim menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat serta dapat berujung pada proses hukum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun titik api. Respons cepat dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

 

Sumber : Humas Polda Kaltim

Penulis : Aroel Mandang

Exit mobile version