SR.com||BANYUWANGI – Ketegasan aparat penegak hukum kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya informasi mengenai dugaan praktik perjudian sabung ayam dan capjikie di Dusun Kedungagung, Sembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Di tengah komitmen pemberantasan perjudian, masyarakat berharap setiap informasi yang berkembang diuji melalui penyelidikan yang cepat, profesional, dan transparan.
Sejumlah warga yang menyampaikan informasi kepada media berharap aparat tidak membiarkan dugaan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Menurut mereka, apabila benar terdapat aktivitas yang melanggar hukum, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar tidak muncul spekulasi yang berkepanjangan.
Informasi yang beredar turut menyebut dugaan keterkaitan lokasi tersebut dengan seorang oknum anggota TNI AL berinisial “S”. Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh konfirmasi maupun keterangan resmi yang membenarkan informasi tersebut. Karena itu, dugaan tersebut memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Publik kini menanti langkah nyata dari Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur, dan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) untuk melakukan verifikasi fakta di lapangan. Penanganan yang terbuka dan akuntabel dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Tidak boleh ada kesan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diperlakukan berbeda karena status ataupun jabatan pihak yang diduga terlibat.
Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat berharap proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu sesuai kewenangan masing-masing institusi. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil penyelidikan juga diharapkan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk oknum berinisial “S”, memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab yang akan dimuat secara proporsional.(bersambung)
