Berita

Satreskrim Polres Bitung Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Aset Milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung

SUARAREPUBLIK.COM – Bitung – Satreskrim Polres Bitung melalui Unit Jatanras kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian aset milik Pemerintah Kota Bitung.

Pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 Wita, personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Bitung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JB di wilayah Pusat Kota Bitung. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tanggal 28 Juli 2026.

Terduga pelaku diduga melakukan pencurian terhadap satu unit LCD Proyektor merek Epson warna putih beserta layar proyektor yang merupakan aset milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung. Barang tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan nonton bareng di kawasan Taman Patung Dotulong.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku awal melakukan perbuatannya pada hari minggu 12 juni 2026 dengan mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang menguasainya. Barang hasil dugaan tindak pidana kemudian dibawa ke rumah pelaku dan selanjutnya diserahkan kepada seseorang sebagai jaminan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena pelaku diduga terlilit utang.

Akibat perbuatan tersebut, Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung mengalami kerugian materiil sebesar Rp332.850.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu unit LCD Proyektor merek Epson beserta layar proyektor. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta menyusun berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bitung AKBP ARIE SULISTYO NUGROHO., SH.,SIK.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugra Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Bitung dalam menindak setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak Kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung.

Polres Bitung menegaskan akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana guna memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bitung.

 

(TAMPILANG)

Exit mobile version