BeritaHukumKriminalNasionalPemerintahPeristiwaTNI/POLRIViral

Putri Nabila Damayanti S.H Harapkan Kasus Penggeledahan Jampidsus Dibuka Seterang – terangnya

Suararepublik.com Jakarta – Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap menjadi perhatian luas masyarakat. Penggeledahan dilakukan berdasarkan laporan yang sedang ditangani penyidik.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik adalah tempat yang dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari itu, penyidik juga menggeledah Cafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dua brankas yang disembunyikan di balik dinding dengan kamuflase lemari kayu. Polisi mengamankan uang bernilai hampir Rp60 miliar, terdiri atas 130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000 dalam bentuk rupiah.

Di tengah jalannya penggeledahan, perhatian publik juga tertuju pada keberadaan personel TNI di sekitar salah satu lokasi. Mengenai hal itu, pihak TNI telah memberikan penjelasan bahwa kehadiran anggotanya tidak berkaitan dengan substansi penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Menanggapi perkembangan tersebut, Pemerhati Hukum sekaligus Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH, mendesak agar pengusutan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu.

“Pemberantasan korupsi adalah amanat yang harus dijalankan secara konsisten. Jangan ada pihak mana pun yang mencoba menghambat proses penegakan hukum. Jika ada dugaan tindak pidana, harus dibuka seterang-terangnya agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegas Putri, Jumat (10/7/2026).

Putri menilai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan apabila setiap perkara diusut berdasarkan alat bukti dan aturan hukum, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa.

Ia juga mendorong lembaga yang berwenang untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan pejabat apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

“Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum,” ujarnya.

Menurut Putri, integritas aparat penegak hukum merupakan fondasi utama negara hukum. Karena itu, apabila terdapat oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasar pemantauan awak media dilapangan, bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan pidana terhadap pihak mana pun. Oleh sebab itu, seluruh pihak tetap wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (Tim)

Exit mobile version