Suararepublik.com Padang Lawas – Polres Padang Lawas Membantah Pemberitaan Negatif Terkait pemberitaan media on line Goinformasimedia.com,// dan sergap24jam.com yang terbit (06/07) Terkait tangkap lepas dan uang tebusan 50 juta kasus Narkotika, Selasa (14/07/2026)
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP M. Taufik Siregar S.H, menanggapi terkait pemberitaan media on line Goinformasimedia.com,// dan sergap24jam.com yang terbit (06/07) tentang penangkapan dan penanganan Kasus Narkoba di Barumun tengah dan Desa Sibuhuan Julu di Sat Narkoba Polres Padang lawas
“Tuduhan itu tidak benar terkait pemberitaan yang terbit dan beredar di masyarakat,Sat Narkoba praktik tangkap lepas seorang bandar narkoba dan tebusan kepada Satresnarkoba Polres Padang Lawas dengan membayar Nominal Rp. 50.000.000 perorang.” Tegasnya
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto S.IK melalui Kasat Narkoba AKP M Taufik Siregar SH Mengatakan bahwa proses dan penanganan tindak pidana Narkoba di polres Padang lawas sudah sesuai dengan prosedur dan SOP.
Sat Narkoba melakukan penggerebekan di rumah terduga penyalahguna yang berada di Desa Gunung Manaon Kec. Barumun Tangah Kab. Padang Lawas kemudian berhasil mengamankan SS Bersama dengan 2 (dua) Orang rekannya yaitu saudara IN, saudara AS, dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong.
Kemudian setelah mengamankan 3 (tiga) orang yaitu sdr SS,IN dan AS datang sdr MN Kelokasi Penggerebekan turut di amankan Sat Narkoba Polres Padang Lawas
Introgasi terhadap saudara SS, IN dan AS Dimana mereka menerangkan ada menggunakan narkotika jenis sabu, yang Dimana saudara SS menerangkan dia menjemput narkotika jenis sabu tersebut Bersama saudara J kepada saudara IPH,
Sat Narkoba sekira pukul 06.30 mengamankan saudara J di Desa Aek Buaton Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas tepatnya di dalam rumah saudara J, dan pada saat itu tidak ada ditemukan narkotika jenis sabu.
Dan dari keterengan saudara SS dan saudara J Dimana mereka memperoleh narkotika jenis sabu dari saudara IPH yang beralamat di Desa Rondaman Dolok Kec. Portibi Kab. Padang Lawas Utara
Saat itu dilakukan pengembangan sdr IPH berhasil di amankan Sat Narkoba Polres Padang Lawas ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 1,12 (satu koma satu dua) gram dan Berat Netto 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram. 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah)
Berdasarkan hasil peyelidikan dan hasil test urine dari Lab RSUD SIBUHUAN terhadap 4 (empat ) Orang sdr SS, IN, AS,dan J yang dinyatakan Positif telah dikirim atau dititipkan ke Panti Rehab Medan Plus Kota Pinang Berdasarkan Surat Penitipan terduga pelaku untuk dilakukan Rehabilitasi Nomor: B/650/VII/2026/Resarkoba, Tanggal 09 Juli 2026. Dan Berdasarkan Surat Penitipan terduga pelaku untuk dilakukan Rehabilitasi Nomor: B/652/VII/2026 / Resarkoba, Tanggal 11 Juli 2026.

1 Komentar
Yg bernama Mawardi Nasution tidak datang ke lokasi & turut diamankan petugas
Tetapi mawardi nasution bersama ke empat orang lainnya sama2 memakai sabu disaat petugas melakukan penggrebekan
Klu hasil tes urine mawardi nasution dinyatakan Negatif berarti pihak kepolisian telah melakukan pembohongan publik
Logikanya kelima org itu sama2 memakai sabu, darimana jalannya urine mawardi nasution bisa Negatif klu tidak ada kongkalikong atau permainan petugas makanya mawardi nasution di bebaskn
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yg bernama Sein nst & asrawi nst di tangkap krn menggunakan sabu2 tetapi tidak dibawa ke Polres hanya di bawa keliling, setelah itu di bebaskan & narasi yg beredar di masyarakat kedua org itu membayar 50 jt/kepala
Klu memang mereka tidak membayar uang tebusan/perdamaian kenapa mereka bisa dibebaskn setelah dibawa keliling