Suara Republik.Com
Sangatta, 22 Juli 2026
Polres Kutai Timur memastikan layanan Call Center 110 beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan dari masyarakat. Layanan bebas pulsa tersebut disiagakan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 kapan saja apabila membutuhkan kehadiran polisi, melaporkan tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan kamtibmas, hingga kondisi darurat lainnya.
Setiap laporan yang masuk akan diterima oleh petugas Command Center Polres Kutai Timur dan segera diteruskan kepada satuan fungsi atau personel di lapangan sesuai lokasi dan jenis kejadian agar dapat ditangani secepat mungkin.
Selain menerima laporan tindak pidana, Call Center 110 juga melayani informasi kepolisian, pengaduan pelayanan, serta permintaan bantuan masyarakat yang membutuhkan kehadiran anggota Polri.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut secara bijak dengan memberikan informasi yang akurat dan tidak melakukan panggilan palsu. Menurutnya, partisipasi masyarakat melalui Call Center 110 menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Dengan kesiapsiagaan selama 24 jam, Polres Kutai Timur berharap pelayanan kepolisian semakin cepat, profesional, dan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat.
