Suara Republik.com: Irsof

DEPOK – Ketegangan di tubuh Forum Komunikasi Anak Bangsa (FORKABI) kian memuncak setelah Polresta Metro Depok resmi menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Penyelidikan ini berawal dari laporan polisi yang diterima SPKT Polda Metro Jaya pada akhir Mei 2026 terkait legitimasi Musyawarah Besar (Mubes) organisasi tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/3809/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pelapor Muhammad Muda Maghaska (30), yang bertindak sebagai kuasa hukum Ketua Umum FORKABI Drs. H. Abdul Ghoni, melaporkan kejadian tersebut pada 27 Mei 2026. Laporan ini menyoroti pelaksanaan Mubes Forkabi yang digelar pada 23 Mei 2026 di Jl. Pendopo Madas Nusantara, Meksarsari, Cimanggis, Depok.

Dugaan Dokumen Palsu dan Kerugian materil dan immateril

Dalam laporannya, Maghaka menduga kuat bahwa Mubes tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Karateker DPP Forkabi bernomor SK.NO. 03/SK-MPOP-FORKABI/VI/2026 tertanggal 18 Mei 2026 yang merupakan dokumen palsu. Pihak korban menegaskan bahwa Forkabi resmi tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, sehingga legitimasi musyawarah dianggap tidak sah.

Selain itu, terlapor bernama Tahyudin Aditya juga diduga bukan merupakan Ketua Forkabi yang sah. Akibat peristiwa ini, korban mengaku mengalami kerugian materil dan immateril yang signifikan.

Saksi Mangkir, Panggilan Kedua Dijadwalkan

Untuk mengembangkan kasus, Unit II/Harda Satreskrim Polres Metro Depok telah menerbitkan surat undangan klarifikasi bernomor B/5142/VI/RES.1.9./2026/Satreskrim tertanggal 24 Juni 2026. Surat tersebut meminta kehadiran saksi Djjuanda dan H.M. Iwan Saalih, M.M. untuk memberikan keterangan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Penyidik AKP Teguh Prayitno, S.H. dan AIPDA M. Suripto, S.H. dijadwalkan memimpin pemeriksaan guna melengkapi bukti awal. Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir dalam panggilan pertama.

“Tidak hadir,” ujar AKP Teguh Prasetyo saat ditemui awak media di ruangan Diskrimsus Kanit.

Menanggapi ketidakhadiran tersebut, Teguh menyatakan akan menjadwalkan kembali undangan klarifikasi untuk panggilan kedua serta berkoordinasi dengan Penyidik Ipda M. Suripto. “Tidak hanya saksi bernama Djuanda dan H.M. Iwan Saalih, M.M., yang akan diundang klarifikasi panggilan kedua, tetapi juga saksi-saksi lainnya,” tambahnya.

LABH: Mubes Tidak Sesuai AD/ART (MUBES ILEGAL)

Di sisi lain, perwakilan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Forkabi, Muda Maghaska, menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena adanya dugaan penerbitan dokumen kepengurusan yang tidak memiliki dasar sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Muda Maghaska menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan kepengurusan sementara atau pelaksana organisasi hanya dapat dilakukan apabila ketua umum berhalangan tetap, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau dalam kondisi tertentu yang diatur secara jelas dalam AD/ART. Di luar ketentuan tersebut, penerbitan surat keputusan Karateker yang ditandatangani oleh Tahyudin dinilai ilegal.

“Kami langsung bergerak. Saat kami tiba di lokasi, kegiatan tersebut sudah selesai dan para peserta telah membubarkan diri,” ujarnya.