Suara Republik.Com
Jakarta, 21 Juli 2026
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.
Laporan dibuat oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Edison mengatakan, proses pelaporan memakan waktu sekitar dua jam karena pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan penyidik untuk menentukan pasal yang dikenakan.
“Tadi kita bahas dulu dengan penyidik kondisinya seperti ini kami jelaskan kita kasih barang bukti video itu lalu diputuskan dengan sepakat kita pasal berapa tadi kita kenakan ya, 242 KUHP. Ujaran kebencian terhadap golongan tertentu,” tutur dia.
Permintaan Maaf Dinilai Tak Hapus Pidana
Edison mengakui Hotman sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
menurut dia, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan.
Pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) usai membuat laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Senin ( 20 Juli 2026 ).
“Nah kami terima itu disampaikannya lewat video di Instagram-nya ya. Tetapi kan itu tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” ujar Edison.
Ia juga mengeklaim hingga kini Hotman belum menghubungi wartawan anggota PWI maupun wartawan yang hadir saat konferensi pers secara langsung.
Meski demikian, Edison mengatakan PWI tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman bersedia bertemu langsung dengan perwakilan wartawan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus.
“Kalau ada niat baik dia yang tulus ya mari (damai) gitu lho. Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya jangan asal blak-bluk-blak-bluk seperti orang paling hebat,” kata dia.
Edison menegaskan, pelaporan tersebut bukan bertujuan mengkriminalisasi Hotman, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Berawal dari Ucapan kepada Wartawan
Sebelumnya, pernyataan Hotman disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah kliennya, Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi.
Alih-alih menjawab secara langsung, Hotman justru balik bertanya kepada wartawan.
“Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun.”
Ucapan tersebut kemudian menuai kritik dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Forum Pemred menilai pilihan kata dan sikap Hotman tidak profesional serta merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menegaskan, wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi melalui pertanyaan kepada narasumber.
Sementara itu, narasumber memang berhak tidak menjawab pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan melalui ucapan yang bersifat intimidatif.
Forum Pemred juga mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk bebas dari intimidasi.
Secara terpisah, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil juga mengecam ucapan Hotman dan mendesaknya menyampaikan permintaan maaf.
Menurut Kamil, kalimat “lu punya otak enggak?” bukan merupakan bentuk kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menegaskan, narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab atau membantah pertanyaan wartawan.
Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan penghinaan atau serangan personal kepada jurnalis.
