Nasional

Merasa Kebal Hukum? Dugaan Arena Sabung Ayam dan Cap Jikie di Jatisari Terus Beroperasi, Publik Tagih Ketegasan APH dan TNI

Jember, Suararepublik.com –  Dugaan praktik perjudian berupa sabung ayam dan permainan cap jikie di Dusun Krajan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, kembali memicu sorotan tajam masyarakat. Meski keberadaannya disebut telah lama diketahui warga dan berkali-kali menjadi perbincangan publik, aktivitas tersebut diduga masih tetap berlangsung hingga kini tanpa penindakan hukum yang dinilai efektif menghentikan operasionalnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu masih dapat berjalan, padahal dampaknya dinilai telah meresahkan lingkungan.

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, muncul pula dugaan adanya keterkaitan seorang oknum anggota TNI aktif bernama JIMMI yang bertugas di salah satu kesatuan di wilayah Jember. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang belum memperoleh pembuktian melalui proses hukum maupun klarifikasi resmi dari instansi terkait.

Sejumlah sumber menyebut arena tersebut diduga rutin menggelar sabung ayam dan permainan cap jikie dengan nilai taruhan yang bervariasi. Para pemain disebut datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Jember bahkan luar daerah, sehingga aktivitas itu diduga telah berkembang menjadi ajang perjudian yang melibatkan banyak orang, Selasa (15/07/2026).

«”Kalau memang hukum berlaku sama bagi semua orang, mengapa praktik seperti ini masih terus berjalan? Kami hanya ingin aparat membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»

Warga menilai dugaan praktik perjudian tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu tindak pidana lain, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, merusak ekonomi keluarga, memicu konflik sosial, serta memberikan pengaruh buruk terhadap generasi muda.

Masyarakat mendesak Kapolres Jember, Kapolda Jawa Timur, Pangdam V/Brawijaya, Danrem 083/Baladhika Jaya, Dandim 0824/Jember, Polisi Militer, serta seluruh aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan yang menyeluruh, profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana maupun keterlibatan oknum aparat, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setiap orang yang menyelenggarakan, menyediakan tempat, memberikan kesempatan, menjadi bandar, maupun turut serta dalam praktik perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam proses penyelidikan yang sah terbukti terdapat keterlibatan anggota TNI aktif, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum pidana dan mekanisme hukum militer yang berlaku. Penegakan hukum yang objektif dinilai penting untuk menjaga integritas institusi negara serta memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar diterapkan.

Masyarakat berharap aparat tidak membiarkan informasi yang berkembang hanya menjadi perbincangan tanpa tindak lanjut. Penyelidikan yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan diyakini menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta, memulihkan rasa aman masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

(Tim).

Exit mobile version