Suararepublik.com Pekanbaru – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020–2021 kini berada di pusaran perhatian publik nasional. Skandal ini bukan sekadar kebocoran anggaran biasa, melainkan sebuah tindakan korupsi sistemik berskala masif yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp195,9 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di tengah pengusutan yang berjalan lambat, nama Agung Nugroho, mantan Wakil Ketua DPRD Riau yang kini menjabat sebagai Walikota Pekanbaru, muncul ke permukaan. Hasil audit BPKP mengindikasikan adanya aliran dana sebesar Rp28,9 miliar yang diduga mengalir kepadanya. Walaupun Agung Nugroho secara kooperatif telah membantah keterlibatannya dan menyatakan tidak menerima aliran dana tersebut, gelombang desakan dari masyarakat dan aktivis terus menguat agar kasus ini dibongkar tanpa pandang bulu.
Dari hasil penelusuran informasi lapangan, pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut antara lain Ketua DPRD Riau (kini anggota DPR RI), Yulisman, menerima 32,9 miliar; Wakil Ketua DPRD Riau (kini Walikota Pekanbaru), Agung Nugroho, menerima 28,9 miliar; dan Sekretaris DPRD Riau (mantan Pj. Walikota Pekanbaru), Muflihun, menerima 11,2 miliar. Selain itu, salah satu pejabat yang terlibat dan sudah divonis 6 tahun penjara adalah Plt. Sekretaris DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai, yang menerima 2,8 miliar.
*Kritik Keras Wilson Lalengke: “Jika Uang Rakyat Hilang, Pasti Ada yang Mencuri”*
Lambannya penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum memicu kritik pedas dari berbagai tokoh nasional, salah satunya Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Dengan nada tajam, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak Kepolisian RI dan kejaksaan untuk bekerja secara profesional, objektif, dan tuntas dalam mengusut keterlibatan seluruh pihak, termasuk Yulisman dan Agung Nugroho.
“Jika uang rakyat hilang dalam jumlah ratusan miliar, argumen logika paling mendasar adalah pasti ada yang mencurinya,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya dari Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Menurutnya, mereka yang paling bertanggung jawab atas raibnya dana pembangunan negara adalah para pejabat yang secara langsung maupun tidak langsung memegang kendali dan pengelolaan anggaran negara. Pihak yang berpotensi besar merampok uang rakyat itu adalah mereka yang diberi tanggung jawab menguasai dan mengelola penggunaannya.
“Jika uang itu dianggarkan untuk operasional DPRD Riau, maka mereka yang ada di wilayah kerja itulah yang berwenang menggunakan uangnya; yang jika hilang uangnya, mereka yang harus diminta pertanggungjawaban,” tambah tokoh pendidikan Riau yang ikut mendirikan SMAN Plus Provinsi Riau ini.
Wilson Lalengke juga mengkritik keras fenomena pejabat publik di Indonesia yang kerap menggunakan alibi “tidak tahu” atau “tidak terlibat” saat institusi yang dipimpinnya didera skandal korupsi besar. Agung Nugroho dan jajaran pejabat legislatif lainnya yang namanya tercantum dalam laporan audit BPKP dinilai tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab moral maupun hukum dengan dalih administratif atau ketidaktahuan teknis.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.