suararepublik.com Gresik 7/7/26 – Mantan Wakil Bupati Nagan Raya, Chalidin Oesman, dikabarkan diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pengungkapan kasus penyelundupan 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga ganja (cannabis buds) yang disita di sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari BNN yang mengonfirmasi identitas Chalidin Oesman sebagai salah satu pihak yang diamankan dalam kasus tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan pada 1 Juli 2026 itu, BNN mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. Para terduga memiliki latar belakang profesi yang beragam, mulai dari pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara asing asal China yang diduga memiliki gudang di Gresik.
Berdasarkan siaran pers Biro Humas dan Protokol BNN RI, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik.
Tim gabungan kemudian melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses impor. Operasi penindakan dilakukan secara serentak di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita empat kontainer berisi 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton kuncup bunga ganja. Barang haram itu disembunyikan dengan dua modus, yakni di dalam 500 koper serta di antara muatan yang diberi label produk lateks.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia, yakni warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara China berinisial ZL alias J.
BNN menyatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana, perusahaan yang digunakan, serta kemungkinan adanya pengiriman narkotika lainnya dengan modus serupa. (Tim)
