BeritaHukum

Mantan Kadis Koperasi Medan Divonis 5 Tahun dalam Kasus Korupsi Festival Fashion

SuaraRepublik.com | Medan, Sumatera Utara — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Festival Fashion Medan Tahun Anggaran 2024, Kamis (30/7/2026). Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 90 hari.

Jaksa Penuntut Umum Julita R. Purba menyampaikan majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada Benny Iskandar Nasution sebesar Rp890 juta. Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Iskandar Nasution selama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan,” demikian amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Selain Benny Iskandar Nasution, perkara tersebut juga melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh, Kabid Koperasi sekaligus PPTK Anwar Syarif, serta Direktur Global Mandiri M. Hamdani.

Dalam persidangan, Erwin Saleh dijatuhi pidana 2 tahun penjara disertai denda Rp50 juta subsider 40 hari kurungan. Sementara Anwar Syarif dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Adapun M. Hamdani dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp152 juta. Apabila tidak dibayar sesuai ketentuan hukum, harta bendanya akan dilelang dan apabila masih tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa menilai hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya.

Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Sulhanudin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Catatan Redaksi: Perkara ini masih berada dalam proses peradilan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. SuaraRepublik.com menjunjung asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Eko
Editor: Redaksi

Exit mobile version