Di akhir pernyataannya, kuasa hukum menegaskan bahwa klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesional dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya sekaligus sebagai penghormatan terhadap supremasi hukum, proses peradilan yang adil, dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia. Red//
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.