SuaraRepublik.com | Musi Banyuasin – Dugaan kebakaran kembali terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di kawasan Pal 2, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat malam (24/7/2026). Insiden yang diduga kembali merenggut korban jiwa itu memantik kemarahan publik sekaligus mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang selama ini berulang kali diberitakan masih beroperasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber di lapangan, kebakaran tersebut diduga mengakibatkan dua orang menjadi korban, masing-masing satu orang dilaporkan meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga berita ini diterbitkan, identitas korban maupun kronologi lengkap kejadian masih menunggu verifikasi serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
“Informasi yang kami terima ada dua korban. Satu orang meninggal dunia, sedangkan satu lagi mengalami luka bakar cukup parah. Kejadiannya di lokasi penyulingan minyak ilegal kawasan Pal 2. Setelah kejadian suasana terkesan sepi dan sampai sekarang belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Apabila informasi tersebut benar, maka peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum terhadap praktik penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin. Publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum masih dapat beroperasi hingga kembali muncul dugaan korban jiwa.
Masyarakat menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penindakan terhadap aktivitas illegal refinery. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Aktivis Sumatera Selatan, Aldo, mendesak Kapolda Sumatera Selatan agar mengambil alih atensi terhadap peristiwa tersebut dengan memerintahkan penyelidikan secara menyeluruh.
“Apabila informasi ini benar, kami meminta Kapolda Sumatera Selatan segera memerintahkan penyelidikan secara menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana penanganan kasus ini dan sejauh mana penegakan hukum dilakukan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal yang diduga menjadi lokasi kejadian,” tegas Aldo.
Menurutnya, apabila benar kembali terjadi korban jiwa akibat aktivitas ilegal, maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan dan penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Aldo juga meminta Kapolda Sumsel mengevaluasi kinerja Kapolsek Babat Toman dan Kanit Reskrim Polsek Babat Toman apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian, pelanggaran disiplin, ketidakprofesionalan, atau pelanggaran kode etik.
“Kami meminta Kapolda Sumsel mengevaluasi jajaran Polsek Babat Toman. Bila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam penanganan aktivitas ilegal tersebut, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Babat Toman, Polres Musi Banyuasin, maupun Polda Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dugaan kebakaran tersebut. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apabila benar terdapat korban jiwa akibat aktivitas penyulingan minyak ilegal, masyarakat berharap dilakukan pengungkapan secara transparan, penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti melanggar hukum, serta langkah konkret untuk mencegah tragedi serupa kembali terjadi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari narasumber dan masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. SuaraRepublik.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi
