Untuk itu, terhadap saudara wartawan yang menulis dan yang menerbitkan berita tersebut, agar kiranya dapat lebih cerdas, cermat dan bijaksana dalam menanggapi suatu hal. Jangan karena informasi sepihak dari KAPOLRESTA dan atau dari KASAT RESKRIM POLRESTA Pekanbaru, justru saudara wartawan Idon Tanjung maupun wartawan kompas.com, bersikap dan bertindak layaknya Humas POLRI dan atau HUMAS POLRESTA Pekanbaru.
Pertanyaannya adalah, apakah saudara wartawan kompas.com, Idon Tanjung, pernah melihat dan mendokumentasikan alat bukti ataupun Barang Bukti (BB) tekait “Pemerasan” seperti yang saudara beritakan? Tolong tunjukkan bukti verbal maupun bukti non verbal secara objektif, subjektif dan formil, seperti rekaman suara, video, bukti percakapan (chat) WhatsApp, SMS ataupun bukti yang lainnya, yang meng-klasifikasikan sebagai unsur perbuatan pemerasan.
Alangkah lebih baiknya, saudara sebagai wartawan di media nasional sekaliber dan sekelas kompas.com melakukan crosscheck dan penelusuran informasi seputar KRONOLOGIS PERKARA tersebut secara berimbang. Bila perlu kami ajak saudara wartawan bertemu dengan saudara LARSHEN YUNUS, yang merupakan suami saya (EVI FRISKA), tentunya pada saat jam besuk (kunjungan) tahanan di RUTAN MAPOLRESTA Pekanbaru. Atau sekali lagi kami tegaskan, minta 1 (satu) bukti saja sama KAPOLRESTA, KASAT RESKRIM, KANIT IV, KASUBNIT Judisila maupun kepada para penyidik dan para penyidik pembantu yang menangani “Perkara Request” pejabat tersebut.
Saudara wartawan kompas.com, Idon Tanjung dkk, mohon konfirmasinya dan itikad baiknya untuk melakukan koreksi terhadap pemberitaan yang telah saudara terbitkan tersebut atau sekaligus saya pertemukan dengan suami saya, selaku pihak yang telah saudara FITNAH dengan sangat keji dan teramat brutal seperti itu, sebelum pada akhirnya kami bersama Tim Kuasa Hukum, menempuh langkah yang lebih serius lagi.
Berkenaan dengan hak jawab dan atau rilis terkait perkara yang dimaksud, kami lampirkan untuk kiranya dapat saudara wartawan kompas.com, Idon Tanjung dkk tayangkan/terbitkan, sebagai jawaban maupun upaya dalam menjunjung tinggi nilai-nilai pers yang profesional dan proporsional. Terima kasih dan salam puremasi hukum. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.