Berita

Kasus Hairil Tami Memanas, Penyidik Unit II Harda Polres Metro Bekasi Minta Dokumen Kunci untuk Percepat Naik ke Tahap Sidik

Kasus Hairil Tami, Aiptu Akhmad Rifai meminta dokumen tambahan untuk Mempercepat Proses dari Selidik ke Sidik unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten

SUARAREPUBLIK.COMBEKASI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Hairil Tami di Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten memasuki tahapan penting.

Penyidik, Aiptu Akhmad Rifai, meminta sejumlah dokumen tambahan yang dinilai diperlukan untuk memperkuat alat bukti agar proses dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Kuasa Hukum Hairil Tami, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.FTAX., yang juga Ketua Umum FERADI WPI dan Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, menjelaskan bahwa perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut telah berjalan dan telah beberapa kali memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Tim kuasa hukum juga telah menyampaikan surat permohonan perkembangan penanganan perkara kepada Kapolres Metro Bekasi Kabupaten.

Menurut Donny Andretti, terdapat tiga dokumen penting yang diminta untuk melengkapi pembuktian, yakni:

1. Akta pendirian perusahaan milik Hairil Tami, khususnya perusahaan yang rekeningnya digunakan sebagai sumber transfer kepada terlapor berinisial IK maupun kepada PT RGM.

2. Laporan audit perusahaan, baik audit internal maupun audit independen, untuk menguraikan aliran dana, pencatatan keuangan, serta potensi kerugian yang diduga terjadi.

3. Rekening koran perusahaan yang berkaitan dengan transaksi kepada PT RGM maupun pihak-pihak yang menjadi bagian dari materi penyelidikan.

Menurutnya, ketiga dokumen tersebut akan memperkuat konstruksi pembuktian mengenai asal-usul dana, mekanisme transaksi, hubungan hukum antar pihak, serta nilai kerugian yang diduga timbul.

“Dari sisi pembuktian, apabila ketiga dokumen tersebut telah dilengkapi dan dinilai cukup oleh penyidik, kami berharap proses perkara dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) sebagaimana penuturan Bapak Aiptu Akhmad Rifai Unit II Harda.

Selanjutnya, kewenangan peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka sepenuhnya berada pada penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Adv. Donny Andretti.

Dalam pengawalan perkara tersebut, turut mendampingi tim penasihat hukum FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm, yakni Surip, S.H.; Suhardi, S.H.; Benny Rusli, S.H.; Andriyani Samudra; dan Rizky Meidiansyah, S.H.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan pengaduan yang telah diajukan, terdapat dugaan transaksi dari rekening PT RGM ke rekening pribadi berinisial IK maupun FM yang menurut pelapor perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Selain itu, dalam somasi yang pernah disampaikan kepada pihak terkait, juga diuraikan adanya dugaan transfer dana perusahaan, dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan, serta dugaan kerugian perusahaan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kuasa hukum berharap penyidik Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten dapat segera melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan adanya tindak pidana maupun penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti. Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi: Media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Exit mobile version