Suara Republik.com: Irsof
JAKARTA – Guna menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi para penumpang serta pengunjung, Polresta Jakarta Barat melalui Kapolsek Kalideres bersama Kepala Satuan Pengelola (Kasatpel) Terminal Bus Kalideres melakukan sosialisasi dan penertiban terkait larangan merokok di area terminal.
Kegiatan ini ditandai dengan pemasangan stiker himbauan “Dilarang Merokok” secara di berbagai titik strategis, khususnya pada area ruang tunggu penumpang. Dalam aksinya, Kapolsek Kalideres dan Kasatpel Terminal Bus Kalideres terlihat langsung menempelkan stiker tersebut sebagai simbol komitmen penegakan aturan kawasan bebas asap rokok.
Berdasarkan stiker yang dipasang, tertulis jelas bahwa “Merokok dilarang di seluruh area ini” demi kenyamanan dan kesehatan bersama. Pengunjung juga dihimbau untuk tidak merokok di dalam maupun di sekitar area terminal, serta diminta untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Pihak pengelola terminal berharap, dengan adanya himbauan dan penempelan stiker larangan merokok ini, masyarakat yang berkegiatan di Terminal Bus Kalideres dapat mematuhi aturan yang berlaku. Langkah ini merupakan upaya preventif untuk melindungi hak pengguna terminal lainnya dari bahaya asap rokok (perokok pasif) serta menjaga kualitas udara di dalam gedung terminal tetap segar.
“Mari kita bersama-sama menaati peraturan demi kenyamanan dan keselamatan semua pihak di Terminal Bus Kalideres,” imbau pihak pengelola melalui keterangan resminya.
