“Kami sudah menjelaskan bahwa bukan kami yang membuat laporan itu. Bahkan kami diminta membuat surat pernyataan bahwa kami tidak keberatan apabila perkara tersebut dihentikan, dan surat itu kami serahkan ke Polsek Medan Tuntungan. Namun laporan terhadap kami di Polrestabes Medan tetap tidak dicabut,” ujarnya.
Merasa tertipu karena kesepakatan perdamaian tidak dijalankan, keluarga korban mengaku kemudian membuat laporan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan.
Keluarga korban juga mempertanyakan mengapa surat perdamaian yang mereka buat dapat dijadikan pertimbangan dalam persidangan pelaku pencurian, tetapi tidak diikuti dengan pencabutan laporan terhadap mereka sebagaimana isi kesepakatan.
Mereka menyatakan telah menerima salinan putusan pengadilan yang, menurut mereka, mencantumkan bahwa telah terjadi perdamaian antara korban pencurian dan para terdakwa. Berdasarkan hal tersebut, keluarga berpendapat bahwa perdamaian tersebut telah menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman para pelaku.
Atas dasar itu, keluarga mempertanyakan tindak lanjut laporan yang masih berjalan.
“Kami ingin mendapatkan kepastian hukum. Jika surat perdamaian yang kami tandatangani dianggap sah hingga dipakai dalam persidangan untuk menjadi pertimbangan meringankan hukuman para pelaku, mengapa isi kesepakatan mengenai pencabutan laporan terhadap kami tidak dijalankan? Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan dan kepastian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan kenapa sepertinya Polrestabes Medan tidak mau tau dan tidak mengakui bahwa sudah ada perdamiaan, mungkin mereka anggap perdamain itu tidak sah, lalu kenapa pengadilan negeri lubuk pakam sebut kami sudah berdamai dengan maling ?,” tutup pihak keluarga, 6 Juli 2026.
Kepala Kepolisian Repulik Indonesia , Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat kami konfirmasi mengenai hal tesebut menjelaskan belum bersuara dan memberikan tanggapan. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan