Muko-Muko.SuaraRepublik– Polres Mukomuko terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kelestarian ekosistem. Melalui penyampaian imbauan kepada masyarakat dengan mengusung tema “Selama Aman, Bebas Kebakaran Tanggung Jawab Kita Bersama”, Polres Mukomuko mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, menjaga dan melestarikan hutan sebagai sumber kehidupan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran agar dapat segera ditangani.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Menurutnya, menjaga kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama karena hutan memiliki peran penting sebagai sumber kehidupan, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mendukung keberlangsungan hidup masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko agar bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan kehidupan generasi mendatang. Mari tingkatkan kepedulian dan kewaspadaan, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 apabila melihat titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Ingat, mencegah lebih baik daripada menanggulangi. Selama aman, bebas kebakaran adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum tegas. Pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui upaya pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan, Polres Mukomuko berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan terus meningkat sehingga potensi terjadinya Karhutla dapat dicegah sejak dini. Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, pelaku usaha, dan seluruh masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Mukomuko yang aman, bebas dari kebakaran hutan dan lahan, serta tetap lestari bagi generasi mendatang.(Agus)
