BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan : Laporan Penipuan, Fitnah, dan Keterangan Palsu Tidak di Proses!

Suararepublik.com Medan, 28 Juli 2026 – Suara ketidakadilan kembali menggema dari keluarga korban pencurian yang berpusat di Hotel Kristal, Medan. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto secara tegas diminta segera memerintahkan jajarannya menindaklanjuti serangkaian laporan yang sudah diajukan, mulai dari dugaan penipuan, penghinaan, hingga sumpah palsu. Mereka menuntut hukum tidak hanya tajam ke bawah, namun berlaku adil bagi semua pihak.

KESepakatan PERDAMAIAN YANG MENIPU?

Keluarga korban menuding adanya modus penipuan yang dibungkus janji perdamaian pada 9 Desember 2025. Saat itu disepakati surat laporan akan dicabut jika surat perdamaian dibuat. Namun kenyataannya, janji pencabutan tak pernah ditepati—sementara surat perdamaian justru sudah diserahkan ke jaksa dan hakim demi meringankan hukuman anak dari pihak yang kini menjadi terlapor.

Fakta itu sudah dilaporkan dalam LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMUT pada tanggal kejadian. “Kami disuruh memberi perdamaian, janji laporan dicabut. Tapi kenyataannya kami dibiarkan, sementara surat itu dipakai untuk kepentingan mereka,” tegas perwakilan keluarga.

DARI KORBAN JADI TUDUHAN: DIBILANG PEMERAS HANYA LEWAT VIDEO

Belum usai soal penipuan, keluarga kembali disudutkan lewat beredarnya video di media sosial. Dalam rekaman itu, orang tua terduga pelaku pencurian menyebut diri diperas oleh keluarga korban.
Tanpa pembuktian hukum, tuduhan itu langsung menyebar luas. Keluarga korban membantah keras: “Kami tak pernah minta sepeser pun. Kalau tuduhan itu benar, bawa ke pengadilan, jangan sebarkan fitnah lewat media sosial untuk merusak nama baik kami.”

Terkait dugaan penghinaan itu, mereka sudah melapor ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN pada 26 Februari 2026, mengacu Pasal 433 dan 434 KUHP terbaru.

SAKSI YANG BERBALIK BADAN: DARI PENANGKAP JADI PENUDUH PENGEROYOK ?

Poin paling mencolok muncul dari dua saksi yang awalnya membantu menangkap pelaku di Hotel Kristal. Kini keduanya justru memberi keterangan seolah keluarga korban mengeroyok pelaku sampai “darahnya habis” di kamar 22.

Padahal kenyataannya, keluarga korban hanya berusaha mengeluarkan pelaku dari kamar untuk diserahkan kepada aparat yang sudah menunggu. Ironisnya, salah satu saksi diketahui berteman dekat dengan penyidik di Polsek Pancur Batu.

Atas dugaan keterangan palsu dan sumpah palsu itu, kembali diajukan laporan dengan nomor STTLP/B/519/IV/2026/SPKT/POLDA SUMUT, merujuk Pasal 361 dan 373 KUHP.

SERUAN KAPOLDA: JANGAN BIARKAN HUKUM SEPI PIHAK

Keluarga korban tak meminta penghukuman tanpa bukti. Mereka hanya meminta Kapolda Sumut mengawasi langsung agar semua laporan diperiksa secara berimbang—mulai dari dokumen perdamaian, rekaman kejadian, hingga keterangan seluruh saksi tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai kesannya hukum hanya tajam ke kami, tapi tumpul saat menghadapi pihak lain. Periksa semua secara terbuka. Kalau kami salah, hukum kami. Kalau mereka yang salah, berikan keadilan,” tegas perwakilan keluarga menutup pernyataan.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh tuduhan masih berupa dugaan dan klaim pelapor. Pembuktian kebenaran sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan. (Tim)

#kapoldasumut #poldasumut #polrestabesmedan #polri #kapolri #dprri #laporanjalanditempat

Exit mobile version