BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Diminta Awasi Penanganan Laporan Dugaan Penipuan dan Fitnah Yang Sudah 7 Bulan Mandek di Polda Sumut dan Polrestabes Medan

Suararepublik.com Medan – Keluarga korban pencurian di sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu meminta Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim memberikan perhatian serta melakukan pengawasan terhadap penanganan dua laporan yang mereka ajukan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Permohonan tersebut juga ditujukan agar Kabid Propam Polda Sumut melakukan pengawasan internal terhadap proses penyelidikan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Permintaan itu disampaikan karena keluarga korban mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan dugaan penipuan yang mereka buat pada 9 Desember 2025 di Polda Sumatera Utara.

Menurut pihak keluarga, laporan tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan. Namun hingga saat ini mereka mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk apakah pihak terlapor telah dimintai keterangan maupun sejauh mana proses penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan pelapor, perkara itu bermula ketika mereka diajak berdamai oleh orang tua salah satu terduga pelaku pencurian. Pada 3 Desember 2025, mereka mengaku bersedia menandatangani surat perdamaian karena dijanjikan akan dilakukan pencabutan laporan yang berkaitan dengan perkara di Polrestabes Medan.

Namun, menurut pelapor, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Mereka menduga surat perdamaian tersebut hanya dimanfaatkan untuk kepentingan proses persidangan anak terlapor di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Setelah proses persidangan berjalan, pelapor mengaku kesepakatan untuk mencabut laporan tidak pernah dilaksanakan.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumatera Utara. Menurut mereka, laporan tersebut sempat didisposisikan ke Polrestabes Medan, namun hingga kini mereka menilai belum ada perkembangan yang memberikan kepastian hukum. Setelah perkara ini menjadi perhatian publik, penanganan laporan tersebut disebut kembali dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.

Selain itu, keluarga korban juga menyampaikan bahwa pada 26 Februari 2026 mereka membuat laporan di Polrestabes Medan terkait dugaan tindak pidana fitnah. Laporan tersebut dibuat setelah mereka mengaku dituduh melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta terhadap orang tua salah satu terduga pelaku pencurian.

“Kami merasa tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan kepada kami. Karena itu kami membuat laporan dugaan fitnah ke Polrestabes Medan. Namun hingga sekarang, menurut kami, laporan tersebut juga belum menunjukkan perkembangan yang jelas,” ujar pihak keluarga.

Keluarga korban juga menilai terdapat perbedaan kecepatan dalam penanganan perkara yang mereka alami.

“Ketika kami dilaporkan, dalam waktu sekitar tiga bulan kami mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan, bahkan ada yang masuk DPO. Sementara laporan dugaan penipuan yang kami buat sudah tujuh bulan dan laporan dugaan fitnah sekitar enam bulan, tetapi sampai sekarang kami belum memperoleh kepastian perkembangan perkara,” kata pihak keluarga, Jumat (24/7/2026).

Atas kondisi tersebut, keluarga korban memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim agar memberikan atensi serta menginstruksikan pengawasan terhadap proses penanganan kedua laporan tersebut. Mereka juga meminta Kabid Propam Polda Sumut melakukan pengecekan dan pengawasan internal untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur, profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Menurut keluarga korban, pengawasan dari fungsi pengamanan internal Polri diharapkan dapat memastikan tidak ada hambatan administrasi maupun prosedural yang mengakibatkan proses penanganan laporan berjalan terlalu lama tanpa kejelasan.

Keluarga korban juga berharap Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kedua laporan tersebut sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, maupun pihak-pihak yang dilaporkan terkait perkembangan penanganan perkara maupun tanggapan atas pernyataan pelapor. (Tim)

Exit mobile version