BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Kabid Propam Polda Sumut Diminta Awasi Penanganan Laporan Dugaan Penipuan dan Fitnah Yang Sudah 7 Bulan Mangkrak

Suararepublik.com Medan – Keluarga korban pencurian di sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu meminta Kabid Propam Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap penanganan dua laporan yang mereka buat. Mereka berharap pengawasan internal dilakukan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

Permintaan tersebut disampaikan karena keluarga korban mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan atas laporan dugaan penipuan yang mereka ajukan sejak 9 Desember 2025 di Polda Sumatera Utara.

Menurut pelapor, laporan tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan. Namun hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk apakah pihak terlapor telah dimintai keterangan atau sejauh mana proses penanganan perkara tersebut.

Pelapor menjelaskan, persoalan bermula ketika mereka diajak berdamai oleh orang tua salah satu terduga pelaku pencurian. Berdasarkan keterangan pelapor, pada 3 Desember 2025 mereka bersedia menandatangani surat perdamaian karena dijanjikan akan dilakukan pencabutan laporan yang berkaitan dengan perkara di Polrestabes Medan.

Namun, menurut pelapor, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Mereka menduga surat perdamaian hanya dimanfaatkan untuk kepentingan proses persidangan anak terlapor di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Setelah proses persidangan berjalan, pelapor mengaku kesepakatan untuk mencabut laporan tidak dilaksanakan.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumatera Utara. Menurut mereka, laporan tersebut sempat didisposisikan ke Polrestabes Medan, namun hingga kini mereka menilai belum ada perkembangan yang memberikan kepastian hukum. Setelah perkara ini menjadi perhatian publik, penanganan laporan tersebut disebut kembali dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.

Selain itu, keluarga korban juga menyampaikan bahwa pada 26 Februari 2026 mereka membuat laporan di Polrestabes Medan terkait dugaan tindak pidana fitnah. Laporan tersebut dibuat setelah mereka mengaku dituduh melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta terhadap orang tua salah satu terduga pelaku pencurian.

“Kami merasa tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan kepada kami. Karena itu kami membuat laporan dugaan fitnah ke Polrestabes Medan. Namun hingga sekarang, menurut kami, laporan tersebut juga belum menunjukkan perkembangan yang jelas,” ujar pihak keluarga.

Keluarga korban menilai terdapat perbedaan kecepatan dalam penanganan perkara yang mereka alami.

“Ketika kami dilaporkan, dalam waktu sekitar tiga bulan kami mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan, bahkan ada yang masuk DPO. Sementara laporan dugaan penipuan yang kami buat sudah tujuh bulan dan laporan dugaan fitnah sekitar enam bulan, tetapi sampai sekarang kami belum memperoleh kepastian perkembangan perkara,” ujar pihak keluarga, Jumat (24/7/2026).

Atas kondisi tersebut, keluarga korban meminta Kabid Propam Polda Sumatera Utara melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap proses penanganan kedua laporan tersebut. Mereka berharap apabila ditemukan hambatan administrasi maupun prosedural, dapat segera dilakukan evaluasi sesuai kewenangan agar penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Keluarga korban juga berharap Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kedua laporan tersebut sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, maupun pihak-pihak yang dilaporkan terkait perkembangan penanganan perkara maupun tanggapan atas pernyataan pelapor. (Tim)

Exit mobile version