Berita

Istri M. Umar bin Abu Tholib Kecewa, 11 Bulan Laporan Dugaan Oknum Jaksa Belum Juga Berujung Kepastian

SUARAREPUBLIK.COMLampung – Rasa kecewa mendalam diungkapkan Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, atas lambannya penanganan laporan dugaan pelanggaran yang menyeret nama Rakhmad Setiawan, S.H., jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung. Setelah hampir 11 bulan sejak laporan disampaikan, ia mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas pengaduan yang diajukannya.

Dalam laporannya, Siti Khotijah menduga adanya permintaan dan penerimaan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan upaya meringankan tuntutan terhadap suaminya. Dugaan tersebut kini masih berada dalam proses pengawasan internal Kejaksaan.

“Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut perkara oknum Jaksa Rakhmad Setiawan, S.H. Sudah berjalan 11 bulan sejak saya melaporkan dugaan ini. Prosesnya sangat lamban. Saya sangat kecewa. Tolong Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung, berikan saya keadilan,” ujar Siti Khotijah.

Kejaksaan Tinggi Lampung melalui surat Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026 menjelaskan bahwa laporan yang diterima melalui Komisi Kejaksaan RI telah ditindaklanjuti melalui inspeksi kasus.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang kemudian diperpanjang pada 6 Maret 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melalui surat Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026 dan hingga kini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Meski demikian, jawaban tersebut belum mampu menghilangkan kekecewaan pelapor.

“Terus terang saya kecewa. Surat balasan itu hanya bersifat administratif, tidak memberikan penjelasan yang rinci mengenai perkembangan laporan saya. Sebagai pelapor, saya berhak mengetahui sampai di mana prosesnya dan apa tindak lanjutnya,” kata Siti Khotijah.

Ia menegaskan tidak ingin berspekulasi mengenai proses di Kejaksaan Agung, namun berharap institusi penegak hukum tersebut segera memberikan kepastian.

“Saya percaya Kejaksaan Agung memahami mekanisme yang berlaku. Harapan saya sederhana, laporan ini diproses secara serius, transparan, dan ada kepastian hukum. Jangan sampai hanya berhenti pada surat balasan tanpa langkah nyata,” tegasnya.

Kuasa hukum M. Umar bin Abu Tholib, Donny Andretti, juga meminta agar laporan tersebut segera memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap proses pengawasan ini ditindaklanjuti secara tuntas sehingga semua pihak mendapatkan kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum M. Umar juga diketahui telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara pokok yang menjerat kliennya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai keputusan akhir atas hasil pemeriksaan internal tersebut. Proses selanjutnya masih menunggu arahan dan keputusan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan yang dimuat dalam berita ini masih dalam proses penanganan dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(REDAKSI)

Exit mobile version