BERITAREPUBLIK.COM – SEMARANG – Federasi Advokat Republik Indonesia Wawasan Penegakan Integritas (FERADI WPI) menyampaikan apresiasi atas undangan resmi dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau kepada organisasi advokat untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi JURIST (Jalur Unggul Registrasi dan Informasi Sumpah Advokat).21 Juli 2026
Undangan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 105/KPT.W32.U/UND.TI1.1/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Ahmad Shalihin.
Kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 24 Juli 2026
Waktu: 09.00 WIB hingga selesai
Media: Zoom Meeting
Agenda: Sosialisasi Aplikasi JURIST (Jalur Unggul Registrasi dan Informasi Sumpah Advokat) Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Dalam lampiran surat tersebut, Ketua Umum FERADI WPI tercantum sebagai salah satu pimpinan organisasi advokat yang diundang secara resmi untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Menanggapi undangan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI yang juga Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau atas inisiatif menghadirkan sistem registrasi dan informasi sumpah advokat yang modern, transparan, serta berbasis teknologi.
“Kami mengapresiasi undangan resmi dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui Surat Nomor 105/KPT.W32.U/UND.TI1.1/VII/2026. Kehadiran Aplikasi JURIST merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi peradilan, khususnya terkait registrasi dan informasi sumpah advokat. FERADI WPI siap mendukung setiap inovasi yang bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada para advokat di Indonesia.”
FERADI WPI berharap inovasi digital seperti Aplikasi JURIST dapat menjadi contoh bagi pengadilan tinggi lainnya dalam memperkuat tata kelola administrasi yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh organisasi advokat maupun para calon advokat.
Melalui penerapan sistem digital yang terintegrasi, diharapkan proses administrasi penyumpahan advokat dapat berjalan semakin cepat, tertib, dan memberikan kepastian pelayanan yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan peradilan.
Jurnal.Red
