“Pemerintah harus menerapkan monitoring system untuk memastikan jumlah dan waktu pasokan batu bara ke PLN terpenuhi,” katanya.
Fahmy menambahkan, pelanggaran terhadap kewajiban DMO tidak cukup hanya diberikan sanksi administratif. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar harus diberikan tindakan tegas berupa denda, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha agar memberikan efek jera.
Menurut Fahmy, ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional serta memastikan masyarakat tidak kembali mengalami dampak pemadaman listrik berkepanjangan.
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.