BeritaDaerahHukumKriminalNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaSosialViral

Dugaan Sabung Ayam dan Capjikie di Bangorejo Kembali Disorot, Publik Tunggu Langkah Tegas Aparat Penegak Hukum

SR.com||BANYUWANGI – Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan capjikie yang disebut berlangsung di Dusun Kedungagung, Sembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat memunculkan harapan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Masyarakat berharap Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur, serta Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan warga yang menginginkan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Berdasarkan informasi yang diterima media, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut turut dikaitkan dengan seorang oknum berinisial “S”.

Namun hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan ataupun instansi terkait. Karena itu, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan aparat penegak hukum. Publik menantikan penjelasan resmi apakah proses pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti masih berlangsung, atau terdapat perkembangan lain yang belum disampaikan kepada masyarakat.

Apabila nantinya penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman.

Media ini berkomitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk oknum berinisial “S”, memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab yang akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
(Bersambung)

Exit mobile version