Berita

Dugaan Alih Fungsi Bangunan di Papanggo Disorot, Warga Desak Aparat Proaktif Mengawasi

Suara Republik.com: Irsof

 

Jakarta Utara – Pembangunan sebuah bangunan di Jalan Papanggo RT 05/RW 05 Nomor 52, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, memicu keluhan warga setempat. Masyarakat menduga bangunan yang memegang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan peruntukan rumah tinggal tersebut sedang dialihfungsikan menjadi rumah kos atau kontrakan tanpa penyesuaian izin yang sah(26/7/2026)

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan inisial JG mendesak aparat pemerintahan untuk bersikap proaktif. Ia menilai pengawasan tidak boleh menunggu adanya laporan resmi, melainkan harus dilakukan sejak awal pembangunan untuk mencegah pelanggaran tata ruang.

“Saya berharap Ketua RT, RW, Lurah Papanggo, Camat Tanjung Priok, hingga Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) segera turun ke lapangan. Pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan menunggu laporan baru bergerak,” ujar JG.

Temuan Investigasi: Ketidaksesuaian Fisik dan Izin

Tim investigasi media yang meninjau lokasi menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan realisasi fisik. Papan PBG yang terpasang secara jelas mencantumkan fungsi bangunan sebagai “rumah tinggal”. Namun, konfigurasi ruang dan struktur yang sedang dibangun mengindikasikan persiapan untuk hunian komersial seperti kos-kosan. Temuan ini memerlukan verifikasi teknis lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap perubahan fungsi bangunan yang memengaruhi persyaratan teknis dan administratif wajib menyesuaikan perizinan. Kelalaian dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.

Potensi Sanksi Administratif hingga Pidana Korupsi

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemilik bangunan berpotensi dikenakan sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan, pembatasan pemanfaatan, pembekuan/pencabutan PBG, perintah pembongkaran, hingga denda administratif.

Lebih jauh, apabila dalam proses pengawasan ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, pembiaran, atau kolusi oleh oknum aparatur pemerintah, penegakan hukum dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang unsur pidananya terpenuhi berdasarkan bukti hukum yang valid.

Hak Jawab dan Prinsip Keberimbangan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik bangunan, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, maupun Sudin Citata Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Tanggapan resmi akan dimuat secara berimbang dalam pembaruan naskah selanjutnya demi menjaga akurasi, objektivitas, dan profesionalitas jurnalisme.

Exit mobile version