Tuntutan masyarakat Sumatera Utara secara tegas kepada Kapolri ,
MENOLAK SECARA MUTLAK permohonan banding Kompol Dedi Kurniawan tanpa celah kompromi.
MEMPERTAHANKAN putusan PTDH sebagai bentuk hukuman yang setimpal dan berkeadilan.
MENEGASKAN INTEGRITAS institusi dengan segera melakukan upacara pemecatan resmi secara terbuka sebagai efek jera.
MENUNTASKAN proses hukum pidana umum terkait kepemilikan dan peredaran narkotika di peradilan umum agar tidak terkesan ada hak istimewa di mata hukum (equality before the law).
Keputusan di tingkat banding ini bukan lagi sekadar soal nasib satu orang perwira, melainkan ujian terbuka bagi Kapolri untuk membuktikan kepada rakyat Indonesia: Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru membungkuk di hadapan pangkat dan korpsnya sendiri?. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.