Berita

Curi Sound System Tempatnya Bekerja, Seorang Pemuda Serahkan Diri

Suara Republik.Com

Tanjung Redeb, 20 Juli 2026

Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb mengamankan seorang pemuda berinisial DDR (19), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian peralatan sound system. Pelaku yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa ini nekat menggasak barang-barang berharga di tempatnya bekerja.

Kapolres Berau melalui Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, setelah sebelumnya menyerahkan diri kepada korban.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah gudang yang terletak di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb,” ujar AKP Amin Maulani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku secara bertahap sebanyak tiga kali. Kejadian pertama terjadi pada Jumat (3/7/2026) malam, disusul aksi kedua pada Minggu (5/7/2026) pagi, dan aksi ketiga pada Jumat (8/7/2026) malam.

Kasus ini terungkap saat korban sekaligus pelapor, mendatangi gudang miliknya pada Selasa (14/7/2026) sore untuk mengecek para pekerja. Saat memeriksa bagian kamar gudang, korban terkejut melihat sejumlah peralatan elektronik miliknya raib dari atas kotak penyimpanan (harkis).

Menyadari menjadi korban pencurian, korban sempat menanyakan hilangnya barang-barang tersebut kepada mandor dan para pekerja lainnya.

Titik terang muncul pada Jumat (17/7/2026) malam. Pelaku yang merasa bersalah akhirnya mengirimkan pesan singkat via WhatsApp kepada korban dan mengakui seluruh perbuatannya. Tak lama setelah itu, pelaku datang langsung ke lokasi gudang untuk menyerahkan diri kepada korban. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit elektronik sound system, yang terdiri dari 3 boks speaker line array dan 1 buah power merk MA tipe X-2100,” urai Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara,” tegas AKP Amin Maulani.

 

Narasi : Humas Polres Berau

Editor : Aroel Mandang

Exit mobile version