Berita

96 Kasus BBM Ilegal Terungkap, Ditreskrimsus Sumsel Persempit Ruang Gerak Mafia Energi

SuaraRepublik.com | PalembangDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di sektor energi. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran yang dipimpin Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, menetapkan 129 orang sebagai tersangka, serta menyita 1.281.864 liter minyak berbagai jenis sebagai barang bukti.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari langkah nyata Polda Sumsel dalam mendukung program ketahanan energi nasional sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan BBM yang selama ini diduga merugikan negara, mengganggu distribusi energi, dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan, pengembangan informasi, hingga operasi penindakan yang dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Sumsel di sejumlah wilayah hukum. Berbagai modus dugaan penyalahgunaan BBM menjadi sasaran aparat guna memastikan distribusi energi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menetapkan 129 tersangka, penyidik juga mengamankan 1.281.864 liter minyak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sekaligus membuka peluang pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Keberhasilan tersebut dinilai memiliki dampak strategis dalam menjaga stabilitas pasokan energi, menekan potensi kerugian negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM ilegal. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di sektor energi.

Dengan capaian 96 kasus terungkap, 129 tersangka ditetapkan, dan penyitaan lebih dari 1,2 juta liter minyak, Ditreskrimsus Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional dan melindungi kepentingan masyarakat.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data dan keterangan resmi yang disampaikan Polda Sumatera Selatan. SuaraRepublik.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Team SR

Editor: Redaksi

Berita

SUARAREPUBLIK.COM – Bitung – Gerak cepat dan responsif…

Exit mobile version