SUARAREPUBLIK.COM – BANDAR LAMPUNG — Hampir sebelas bulan sejak mengajukan laporan dugaan pelanggaran terhadap seorang oknum jaksa yang menangani perkara pidana suaminya, Siti Khotijah mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai hasil penanganan laporannya.
Padahal, Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya telah menyampaikan bahwa hasil inspeksi kasus telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai tindak lanjut maupun hasil akhir pemeriksaan internal tersebut.24 Juli 2026
Latar Belakang Perkara M. Umar
Perkembangan ini berawal dari perkara tindak pidana narkotika yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn. Dalam putusan tingkat pertama, M. Umar dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dengan demikian, total konsekuensi pidana yang dijatuhkan setara dengan 10 tahun penjara apabila pidana pengganti denda dijalankan.
Merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, keluarga M. Umar kemudian menempuh berbagai upaya hukum sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan PN, Banding, Kasasi hingga Peninjauan Kembali
Upaya hukum pertama ditempuh melalui banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK.
Namun, berdasarkan amar putusan tanggal 12 Agustus 2025, majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tanggal 8 Juli 2025. Artinya, putusan tingkat pertama tetap berlaku tanpa perubahan.
Selanjutnya, melalui perantara Asisten Advokat Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., keluarga M. Umar memperoleh pendampingan hukum dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Tim kuasa hukum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025.
Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengurangi pidana M. Umar menjadi 5 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar dengan subsidair 3 bulan. Putusan tersebut mengurangi masa pidana sekitar 4 tahun 9 bulan dibanding putusan sebelumnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum masih menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang hingga kini masih berproses.
Awal Mula Pengaduan Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa
Di tengah proses hukum perkara pidana tersebut, muncul persoalan lain yang kemudian menjadi perhatian keluarga M. Umar.
Pada 13 Agustus 2025, Siti Khotijah selaku istri M. Umar mengajukan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam pengaduan tersebut, Siti Khotijah menyampaikan keberatan terhadap dugaan perilaku seorang oknum jaksa yang menangani perkara pidana suaminya.
Berdasarkan surat resmi Kejaksaan Tinggi Lampung yang kemudian diterima kuasa hukum, materi pengaduan tersebut memuat dugaan adanya penerimaan sejumlah uang yang menurut pelapor berkaitan dengan proses penanganan perkara pidana M. Umar.
Informasi tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan yang diproses melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan dan hingga kini belum merupakan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran ataupun kesalahan pihak tertentu.
Pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung
Sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut, Kejaksaan Tinggi Lampung membentuk Tim Pemeriksa Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 untuk melakukan Inspeksi Kasus.
Masa pemeriksaan kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Nomor PRINT-416/L.8/H.I.2/03/2026 tanggal 6 Maret 2026.
Dalam proses tersebut, pada 24 Februari 2026, Siti Khotijah memenuhi panggilan pemeriksaan secara kooperatif dengan didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI.
Selain pelapor, sejumlah pihak lain juga dimintai keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman data oleh Tim Pemeriksa Pengawasan.
Isi Surat Resmi Kejati Lampung
Setelah beberapa bulan belum memperoleh perkembangan, kuasa hukum M. Umar mengirimkan surat permohonan informasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada 5 April 2026.
Permohonan tersebut kemudian dijawab melalui Surat Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa:
– Kejaksaan Tinggi Lampung membenarkan telah menerima pelimpahan pengaduan dari Komisi Kejaksaan RI.
– Tim Pengawasan telah melakukan inspeksi kasus.
– Data dan fakta hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.
– Selanjutnya proses tersebut masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Upaya Kuasa Hukum Meminta Kepastian
Menanggapi surat tersebut, Advokat Donny Andretti selaku kuasa hukum M. Umar berharap proses pemeriksaan segera memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, kepastian diperlukan agar pelapor maupun pihak yang dilaporkan memperoleh kejelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses ini dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas dan ada kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan, sehingga semua pihak mendapatkan kejelasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Donny Andretti.
Tanggapan Terbaru Siti Khotijah
Memasuki Juli 2026, Siti Khotijah mengaku hingga kini belum menerima informasi mengenai perkembangan terbaru atas laporan dugaan pelanggaran yang telah ia ajukan hampir sebelas bulan lalu. Menurutnya, sejak memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung dan memberikan seluruh keterangan yang diminta Tim Pemeriksa Pengawasan, belum ada penjelasan resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap pihak yang dilaporkan.
Dalam keterangannya, Siti mengaku kecewa karena proses yang telah berjalan cukup lama belum memberikan kepastian yang dapat dipahami oleh pelapor.
“Sudah sebelas bulan sejak saya pertama kali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Saya sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan seluruh keterangan yang diminta. Namun sampai sekarang saya belum mengetahui bagaimana hasil akhirnya maupun apakah sudah ada tindak lanjut terhadap laporan saya,” ujar Siti Khotijah.
Meski demikian, Siti menegaskan dirinya tetap menghormati mekanisme pemeriksaan yang sedang berjalan di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, setiap institusi tentu memiliki prosedur yang harus dilalui. Namun sebagai pelapor, ia berharap memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Saya berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada kami sebagai pelapor. Jangan sampai proses ini berhenti hanya pada surat balasan administratif tanpa adanya kepastian mengenai hasil akhirnya,” tutur Siti.
Di akhir keterangannya, Siti juga menyampaikan harapannya kepada Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia agar laporan yang telah disampaikannya mendapat perhatian sehingga proses penanganannya dapat segera memperoleh kepastian.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung agar perkara ini mendapat perhatian sehingga saya sebagai masyarakat pencari keadilan memperoleh kepastian hukum,” harap Siti Khotijah.
Perjalanan 11 Bulan Penanganan Laporan
Perjalanan penanganan laporan ini bermula pada 13 Agustus 2025, ketika Siti Khotijah mengajukan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh seorang oknum jaksa yang menangani perkara pidana atas nama suaminya, M. Umar bin Abu Tholib.
Pengaduan tersebut kemudian diteruskan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Lampung melalui surat Nomor R-243/KK.K/8/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.
Setelah beberapa bulan, Kejaksaan Tinggi Lampung menerbitkan Surat Perintah Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 sebagai dasar pelaksanaan inspeksi kasus. Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, pada 24 Februari 2026, Siti Khotijah memenuhi panggilan pemeriksaan secara kooperatif dan memberikan keterangan kepada Tim Pemeriksa Pengawasan dengan didampingi tim kuasa hukum.
Karena pemeriksaan masih berlangsung, Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian memperpanjang masa inspeksi melalui Surat Perintah Nomor PRINT-416/L.8/H.I.2/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026.
Selanjutnya, berdasarkan surat resmi Kejaksaan Tinggi Lampung, hasil pemeriksaan berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.
Untuk memperoleh kepastian perkembangan penanganan laporan tersebut, pada 5 April 2026 kuasa hukum M. Umar mengajukan surat permohonan informasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Permohonan tersebut kemudian dijawab melalui Surat Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa hasil inspeksi kasus telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
Namun hingga 24 Juli 2026, atau hampir sebelas bulan sejak laporan pertama kali diajukan, Siti Khotijah menyatakan belum memperoleh informasi mengenai hasil akhir pemeriksaan internal maupun tindak lanjut konkret atas laporan yang telah disampaikannya.
Perkara ini menunjukkan adanya dua proses hukum yang berjalan secara terpisah. Proses pertama merupakan perkara pidana atas nama M. Umar bin Abu Tholib yang telah melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali.
Sementara itu, proses kedua merupakan mekanisme pengawasan internal Kejaksaan terhadap pengaduan Siti Khotijah mengenai dugaan pelanggaran oleh seorang oknum jaksa yang menangani perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan internal maupun tindak lanjut atas petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Lampung.
Nara Sumber berita : Siti Khotijah
Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari materi pengaduan yang sedang atau telah diproses melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan dan belum merupakan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran atau kesalahan pihak tertentu. Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen, keterangan narasumber, dan informasi yang dapat diverifikasi. Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
