INDRAMAYU,Suararepublik.com – Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, dengan tegas menepis kabar yang tengah ramai dibagikan di media sosial yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Menurut penjelasannya, informasi yang tersebar luas tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan kabar bohong yang dibuat-buat untuk merusak nama baiknya. Ketika dikonfirmasi di kediamannya, Syaefudin menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada satu pun surat panggilan, pemberitahuan resmi, maupun komunikasi apapun yang diterimanya dari pihak aparat penegak hukum.
“Ini jelas hoaks! Saya tidak pernah dihubungi, baik lewat telepon maupun surat resmi, terkait penetapan status tersangka seperti yang dikabarkan,” tegasnya pada Minggu, 7 Juni 2026.
Ia menyatakan kekecewaannya terhadap oknum-oknum yang menyebarkan informasi tanpa memastikan kebenarannya terlebih dahulu. Menurutnya, kabar yang tidak bertanggung jawab ini telah melampaui batas dan dapat dikategorikan sebagai upaya menjatuhkan citra diri secara sengaja.
“Saya merasa sangat dirugikan karena hal ini jelas merupakan pencemaran nama baik,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Syaefudin mengajak seluruh warga masyarakat agar tidak mudah terpancing dan mempercayai isu yang belum jelas kejelasannya. Ia juga berpesan agar publik lebih teliti dan bijak dalam memilah setiap berita yang beredar di linimasa media sosial maupun pesan singkat.***
