Berita

Soroti Perangkat Desa Jadi Petugas Sensus Ekonomi di Majalengka, Pengamat: Ada Potensi Pelanggaran Aturan Rangkap Honor

Foto :Saat Pembukaan Pelatihan Sensus Ekonomi 2026 Oleh BPS Majalengka Di Hotel Metland Kertajati

MAJALENGKA,Suararepublik.com – Keterlibatan sejumlah perangkat desa sebagai petugas Sensus Ekonomi di Kabupaten Majalengka menuai sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, rangkap jabatan dan rangkap honorarium dari sumber keuangan negara ini dinilai rentan menabrak regulasi dan berpotensi memicu konsekuensi hukum di kemudian hari.

​Aktivis sekaligus penggiat sosial di Majalengka, Aris, angkat bicara mengenai fenomena ini. Menurutnya, secara aturan rekrutmen mitra atau petugas sensus di bawah naungan badan resmi negara, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah tidak sedang menerima honorarium atau gaji yang bersumber dari APBD maupun APBN.

​”Sepengetahuan saya, gaji perangkat desa itu bersumber dari APBD. Nah, syarat untuk menjadi mitra (sensus) itu adalah tidak menerima honor dari APBD atau APBN. Ini bisa menjadi delik hukum yang memicu konsekuensi bagi si mitra itu sendiri jika nanti ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Aris saat dimintai keterangan, Minggu (14/6/2026).

​Aris menambahkan, larangan rangkap tugas bagi perangkat desa sebenarnya sudah mulai diperketat di berbagai wilayah lain. Hal ini tidak hanya demi tertib administrasi keuangan negara, tetapi juga menjaga stabilitas pelayanan publik di tingkat desa.

​”Padahal di beberapa wilayah lain, aturan ini sudah tegas. Perangkat desa tidak diperbolehkan melaksanakan tugas rangkap yang nantinya dikhawatirkan bisa mengganggu kinerja pelayanan mereka terhadap masyarakat di desanya,” imbuhnya.

​Suara Warga: Khawatir Pelayanan Desa Terbengkalai.

​Sorotan dari penggiat sosial ini senada dengan keresahan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat. Beberapa warga Majalengka mengaku khawatir jika fokus perangkat desa terpecah saat harus turun ke lapangan melakukan pendataan sensus.

“Perangkat desa itu kan digaji untuk melayani warga di balai desa dari pagi sampai sore. Kalau mereka ikut jadi petugas sensus yang harus keliling berhari-hari, lalu siapa yang mengurus administrasi warga? Kami khawatir pelayanan jadi lambat atau terbengkalai,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

​Warga berharap pihak berwenang, baik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun instansi penyelenggara sensus, dapat melakukan evaluasi dan memperketat proses verifikasi berkas para pelamar mitra sensus ke depan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara sensus di Kabupaten Majalengka maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme regulasi bagi perangkat desa yang lolos menjadi mitra lapangan.***(ATSM)

Exit mobile version